
Bupati Purbalingga Tasdi saat akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Bupati Purbalingga, Jateng, Tasdi. Orang nomor satu di 'kota rambut palsu' tersebut ditahan di Rutan KPK (K4) selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 17 jam.
"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/6) malam.
Selain Tasdi, KPK juga menahan beberapa tersangka lain, di antaranya Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto (Rutan Guntur), dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen (Rutan Polres Jakpus), Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan (Rutan Polres Jaktim).
Menanggapi penahanannya oleh penyidik KPK, Tasdi yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.57 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye, enggan memberikan komentar apapun ke awak media. Namun, hal yang aneh kembali dilakukannya. Sama seperti pada saat dirinya sampai di gedung KPK usai ditangkap, dia mengacung salam metal, ketika diberondong beragam pertanyaan awak media.
Senada dengan Tasdi, ksi bungkam juga dilakukan Hadi Iswanto yang keluar sekitar pukul 21.55 WIB. Hadi yang keluar terlebih dahulu, enggan mengucapkan kata apapun ke awak media, kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga, Jateng, Tasdi sebagai tersangka. Selain Tasdi, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain sebagai tersangka, antara lain Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga” terang Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (5/6) malam.
Tasdi kata Agus, diduga akan menerima fee senilai total Rp 500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018, dengan nilai proyek sekitar Rp 22 miliar. Namun, dia baru menerima Rp 100 juta.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta," paparnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
