Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juni 2018 | 05.03 WIB

KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka

Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers penetapan Bupati Purbalingg sebagai tersangka, Selasa 95/6) malam - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers penetapan Bupati Purbalingg sebagai tersangka, Selasa 95/6) malam

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga, Jateng, Tasdi sebagai tersangka. Selain Tasdi, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain sebagai tersangka, antara lain Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga” terang Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (5/6) malam.


Tasdi kata Agus, diduga akan menerima fee senilai total Rp 500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018, dengan nilai proyek sekitar Rp 22 miliar. Namun, dia baru menerima Rp 100 juta.


"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta," paparnya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana


Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore