Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juni 2018 | 01.34 WIB

ICW: Ada Ketidaktransparan Dalam Membahas RKUHP

Peneliti ICW Lalola Ester - Image

Peneliti ICW Lalola Ester

JawaPos.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter mengatakan, dirinya tidak percaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena memaksakan masuknya delik korupsi ke dalam RKUHP. Menurut dia, yang perlu direvisi adalah UU Tipikor yang memang masih ada beberapa kekurangan.


"Delik korupsi itu harus di luar KUHP, ada pertama draft revisi UU Tipikor, sudah ada 2012 tapi belum ada niat baik dari pemerintah maupun DPR untuk membahas revisi UU Tipikor yang lebih akomodatif dibandingkan dengan memasukkan delik korupsi dalam RKUHP," ungkap Lalola Ester di ruang konpers, gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).


Menurut Lola, bukan hanya lembaga antirasuah yang menjadi konsern dalam RKUHP ini. Namun, ada juga lembaga independen lain yang memang mempunyai kewenangan menangani tindak pidana khusus seperti BNN, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas anak, BNPT.


"Delik tindak pidana khusus ini bisa tetap diatur di luar RKUHP karena itu kecenderungannya akan menyulitkan penanganan perkara yang akan dilakukan oleh masing lembaga independen ini," tegasnya.


Lola menuturkan, dalam proses pembahasan revisi RKUHP tidak adanya proses ketidakterbukaan dan ketidakjelasan sehingga pasal korupsi masuk dalam RKUHP. Atas Ketidaktransparanan dalam meramu UU ini, maka menimbulkan pertanyaan publik.


"Kajian KPK sendiri ada 22 bentuk tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP berlaku, sekarang itu yang masuk hanya 14 nya. Jadi masih ada 8 bentuk tindak pidana khusus lain yang tidak diatur dalam RKUHP yang sekarang," tandasnya.


Atas hal itu, Lola pun kembali mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR memutuskan hanya 14 bentuk tindak pidana korupsi ini yang masuk ke dalam RKUHP.


"Kejelasan itu tidak pernah ada bahkan dalam naskah akademik yang keluar 2015. Apa yang menjadi dasar baik teoritis sifatnya objektif," tuturnya.


Lola juga menyebut sulit percaya dengan anggaota dewan karena memiliki kepentingan terlalu besar. Dia juga menduga bisa jadi DPR memutar jalan untuk merevisi UU KPK.


"Ada ketergesa-gesaan yang tidak masuk akal yang ditunjukan baik DPR maupun pemerintah di dalam pembahasan agar terbuka lebih partisipatif dan lebih akuntable," tutupnya.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore