
Peneliti ICW Lalola Ester
JawaPos.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter mengatakan, dirinya tidak percaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena memaksakan masuknya delik korupsi ke dalam RKUHP. Menurut dia, yang perlu direvisi adalah UU Tipikor yang memang masih ada beberapa kekurangan.
"Delik korupsi itu harus di luar KUHP, ada pertama draft revisi UU Tipikor, sudah ada 2012 tapi belum ada niat baik dari pemerintah maupun DPR untuk membahas revisi UU Tipikor yang lebih akomodatif dibandingkan dengan memasukkan delik korupsi dalam RKUHP," ungkap Lalola Ester di ruang konpers, gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Menurut Lola, bukan hanya lembaga antirasuah yang menjadi konsern dalam RKUHP ini. Namun, ada juga lembaga independen lain yang memang mempunyai kewenangan menangani tindak pidana khusus seperti BNN, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas anak, BNPT.
"Delik tindak pidana khusus ini bisa tetap diatur di luar RKUHP karena itu kecenderungannya akan menyulitkan penanganan perkara yang akan dilakukan oleh masing lembaga independen ini," tegasnya.
Lola menuturkan, dalam proses pembahasan revisi RKUHP tidak adanya proses ketidakterbukaan dan ketidakjelasan sehingga pasal korupsi masuk dalam RKUHP. Atas Ketidaktransparanan dalam meramu UU ini, maka menimbulkan pertanyaan publik.
"Kajian KPK sendiri ada 22 bentuk tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP berlaku, sekarang itu yang masuk hanya 14 nya. Jadi masih ada 8 bentuk tindak pidana khusus lain yang tidak diatur dalam RKUHP yang sekarang," tandasnya.
Atas hal itu, Lola pun kembali mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR memutuskan hanya 14 bentuk tindak pidana korupsi ini yang masuk ke dalam RKUHP.
"Kejelasan itu tidak pernah ada bahkan dalam naskah akademik yang keluar 2015. Apa yang menjadi dasar baik teoritis sifatnya objektif," tuturnya.
Lola juga menyebut sulit percaya dengan anggaota dewan karena memiliki kepentingan terlalu besar. Dia juga menduga bisa jadi DPR memutar jalan untuk merevisi UU KPK.
"Ada ketergesa-gesaan yang tidak masuk akal yang ditunjukan baik DPR maupun pemerintah di dalam pembahasan agar terbuka lebih partisipatif dan lebih akuntable," tutupnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
