Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 19.14 WIB

Sejumlah Pemda Kesulitan Anggaran untuk Cairkan THR

Sejumlah daerah tidak memiliki anggaran untuk mencairkan THR untuk PNS. - Image

Sejumlah daerah tidak memiliki anggaran untuk mencairkan THR untuk PNS.

JawaPos.com - Tunjangan hari raya (THR) ternyata tidak kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Sebab THR itu yang nilainya setara gaji pokok plus tunjangan hanya dapat dipastikan diberikan bagi ASN pemerintah pusat. Sedangkan ASN pemerintah daerah masih harap-harap cemas. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak memiliki anggaran untuk mencairkan THR tahun ini.


Kebijakan baru yang memasukkan tunjangan dalam komponen THR rupanya belum diperhitungkan pemerintah daerah (pemda). Akibatnya, sebagian pemda kini pusing mencari anggaran untuk membayar ASN di daerah.


Salah satu pemda yang mengaku kesulitan untuk membayar THR dengan komponen gaji pokok plus tunjangan adalah Pemkot Bengkulu. Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon mengungkapkan, aturan THR baru itu belum diperhitungkan pemkot. "Itu di luar dugaan kami," ujarnya kepada Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin (4/6).


Menurut Marjon, pemkot butuh anggaran tambahan Rp 10 miliar untuk memenuhi pembayaran THR dengan komponen gaji pokok plus tunjangan. Di sisi lain, kondisi keuangan pemkot sangat menipis karena anggaran yang berjalan sudah banyak. Karena itu, pos anggaran lain sulit digeser untuk menutup kekurangan tersebut. "Saya kontak daerah lain juga sama. Mereka sedang menyiasati dana tambahan itu. Karena itu kan tidak dianggarkan tahun lalu," jelasnya.


Untuk itu, lanjut Marjon, pemkot belum bisa memastikan apakah THR akan bisa dibayar dengan skema gaji pokok plus tunjangan. Pihaknya hanya berjanji berupaya semaksimalnya untuk merombak mata anggaran apa saja yang bisa diambil di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menutupi kekurangan tersebut.


Namun, jika dalam waktu 2-3 hari ini kebutuhan dana itu tidak mencukupi atau bahkan sulit dipenuhi, sangat mungkin THR khusus ASN kota belum bisa direalisasikan. "Mencari dana mendadak itu tidak gampang. Tapi, kita berharap mampu menaikkan itu, dan kita sudah rapatkan itu tadi," jelas Marjon.


Di sisi lain, jika THR hanya sebesar gaji pokok, pemkot sudah menyediakan anggaran Rp 19 miliar. Bahkan, sudah siap dicairkan hari ini. "Kenaikannya (tambahan tunjangan dalam THR) ini yang belum ada (anggarannya)," paparnya.


Daerah lain yang juga tengah memutar siasat untuk memenuhi ketentuan THR yang baru adalah Pemkab Malang. Bupati Malang Rendra Kresna menuturkan, dirinya sudah memerintah Sekda untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Mendagri agar membayar THR dengan komponen gaji pokok plus tunjangan.


Namun, setelah mengalkulasi, pemkab rupanya mengalami kekurangan dana Rp 7 miliar untuk pembayaran THR bagi 14.300 ASN. "Kekurangannya sekitar itu. Karena kalau untuk gaji ke-13 sudah kami anggarkan di APBD," ujarnya kemarin.


Menurut Rendra, kekurangan tersebut disebabkan aturan baru THR yang menyertakan tunjangan sebagai komponennya. "Karena yang diberikan gaji pokok dan tunjangan, jadi dananya kurang," jelasnya.


Sesuai petunjuk Kemendagri, untuk mencukupi kekurangan dana itu, bisa digunakan beberapa alternatif. Misalnya, menggeser anggaran tidak terduga. Tapi, Rendra menegaskan tidak akan menggunakan anggaran tersebut. Melainkan, bakal memakai dana yang ada. "Diambilkan dari acres anggaran (anggaran penyesuaian, Red). Cukup terpenuhi. Nanti harus tetap lakukan cara administrasi," katanya.


Setali tiga uang, Pemprov Banten tengah mencari cara strategis untuk membayar anggaran THR. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S. mengatakan, pemberian THR kepada ASN di Pemprov Banten telah dianggarkan dalam APBD 2018. Hanya, THR yang dianggarkan cuma sebesar gaji pokok, sedangkan komponen lainnya belum dianggarkan.


Menurut Nandy, tahun ini pemprov hanya menganggarkan THR berupa gaji pokok. "THR itu kita sebut gaji ke-14. Kalau dulu itu hanya gaji pokok. Kemudian, ada juga gaji ke-13, itu diberikan menjelang anak-anak mau sekolah, itu sudah dianggarkan dalam APBD. Tapi, pengecualian untuk THR sekarang karena ada komponen lainnya. Nah, yang tunjangan lainnya itu belum kita anggarkan," ujarnya.


Berdasar SE Mendagri pada 30 Mei, THR sudah harus diberikan pada pekan pertama Juni dan gaji ke-13 pada minggu pertama Juli. "Kita persiapkan untuk pembayaran THR awal Juni ini. Tapi, hanya untuk besaran gaji pokok," ungkapnya.


Terkait komponen tambahan untuk THR ASN seperti yang diamanatkan PP dan SE Mendagri, Nandy menyerahkan kepada gubernur. Menurut dia, mungkin akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2018. "Komponen tambahan tidak bisa dibayarkan sekarang karena belum dianggarkan," tuturnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore