
Dua TKW yang dibebaskan dari hukuman mati
JawaPos.com - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumbawa, NTB, yakni Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Pengadilan banding menolak tuntutan hukuman qisas yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya.
Keduanya dengan terbata-bata mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan para diplomat KBRI Riyadh yang telah membantu mereka. Hal itu dikatakan keduanya pada saat acara buka bersama dan sekaligus pamitan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI Ekspatriat Indonesia yang hadir di Aula KBRI Riyadh, Jumat (1/6).
Menurut keterangan tertulis dari Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, kasus ini bermula dari tuduhan bahwa mereka bersekongkol melakukan sihir sehingga anak majikan mereka terkena penyakit permanen. Aparat kepolisian lalu menangkap mereka pada Rabu (27/12).
Selain itu, mereka juga dikenai tuduhan bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah bin binti Hadijan Mudfa Al Otaibi. Tak tanggung-tanggung, mereka dituduh membunuh dengan cara menyuntikkan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejak itu, menurut Agus, KBRI Riyadh melakukan pendampingan kepada kedua WNI selama proses persidangan dan ada juga kunjungan ke penjara. Hingga, pada sidang ke-10 pada 20 Februari 2016 Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera).
Sumiyati dihukum 1,5 tahun penjara dan Masani 1 tahun penjara di Kota Dawadmi. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.
Lalu, pada persidangan 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apa pun.
Agus yang juga dosen Hadis Hukum di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan, sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada dissenting opinion. "Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur. "Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam Al Tasyri’ Al Jina’iy atau hukum pidana Islam."
Atas putusan tersebut, keluarga lain yang dimotori oleh Fahad Al Otaibi bersikukuh mengajukan banding. Namun pengadilan banding pada akhir tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI bersaudara itu.
Dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi. Sumiyati dan Masani dijadwalkan akan tiba di Jakarta pada Rabu (6/6) pukul 15.40 dengan pesawat Emirate EK-356.
Kepulangan kedua TKI akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin Thaib, jaksa karir dari Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
