
Reliance dan Maybank rebutan akuisisi Wom Finance.
JawaPos.com - PT Reliance Capital Management menyayangkan sikap PT Maybank Indonesia Tbk yang tidak mau melakukan mediasi menyelesaikan masalah pembatalan penjualan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance). Padahal, perusahaan hanya ingin meminta uang muka yang sudah bayarkan karena transaksi penjualan dibatalkan oleh Maybank.
Head Legal Group Reliance Capital Management Ira Rahmawati mengatakan, belum mendapatkan salinan resmi putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang. "Kami baru tahu dari media. Kami sudah minta tapi belum dikirim. Kami masih menunggu kapan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan," ujarnya di Jakarta, Senin (4/6).
Dia menyayangkan, ada dua keputusan BANI yang berbeda soal pembatalan WOM Finance ini. BANI versi Sovereign memenangkan Reliance, sedangkan BANI versi mampang menangkan Maybank.
Menurutnya, seharusnya prinsip BANI seperti di negara China. Meskipun ada dua BANI, di sana hanya BANI yg menerima first file yang boleh memprosesnya.
Dalam perjanjian dengan Maybank, jika terjadi sengketa akan dibawa ke BANI. Namun, dia mengakui tidak disebutkan akan dibawa ke BANI mana.
"Alasan kami membawa ke BANI Sovereign karena saat itu Pengadilan Baru memutuskan BANI tersebut yang sah. Kami sebagai warga negara tentu taat hukum," ujarnya.
Sementara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kasasi BANI Mampang, menurutnya, seharusnya keputusannya tidak berlaku surut. Apalagi, putusan tersebut keluar setelah BANI Sovereign keluar.
"Dari segi timing (waktu) kami masih di atas angin," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menjelaskan, enggan berdamai soal gugatannya Reliance dan BANI Sovereign. "Tidak ada damai, kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," kata Hotman.
Untuk diketahui, sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
