Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 02.55 WIB

Ini Tanggal Pencairan THR PNS Pemkot Pekanbaru

Pemkot Pekanbaru memprediksi pencairan THR dilakukan pada Rabu (6/6). - Image

Pemkot Pekanbaru memprediksi pencairan THR dilakukan pada Rabu (6/6).

JawaPos.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pekanbaru bakal dilakukan pekan ini. Pembayaran THR tersebut diambilkan dari APBD 2018 sebesar Rp 60 miliar.


Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, dana THR diambil dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang terdapat APBD 2018.


"Sebelum libur sudah kita bayarkan. Dalam dua atau tiga hari ke depan, mudah-mudahan sudah dibayarkan," jelasnya pada Senin (4/6).


Alek menegaskan, THR akan dibayarkan sesegera mungkin setelah pencairan gaji bulan Juni. Diprediksi paling cepat pencairan dilakukan pada Rabu (6/6). Sebab proses pembayaran gaji berlangsung dari Senin (4/6) hingga (5/6).


"Setelah pembayaran gaji bulan Juni selesai baru kita proses untuk pencairan THR," tuturnya.


Besaran nilai THR setiap PNS sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Yakninya sebesar total penghasilan yang diterima ASN setiap bulannya.


Tunjangan itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN. "Iya sama dengan penghasilan bulan Mei. Berapa gaji di bulan mei segitulah THR yang akan diterima," bebernya.


Artinya sebelum cuti bersama menghadapi Idul Fitri, PNS mendapatkan penghasilan dobel pada Juni 2018.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore