
Sejumlah komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait perintah presiden untuk menuntaskan kasus HAM, di Jakarta, Senin (4/6)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo telah mememerintahkan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu. Perintah itu dikeluarkan setelah Jokowi bertemu keluarga korban pelanggaran HAM dan peserta aksi Kamisan.
Menanggapi adanya hal tersebut, Komnas HAM merespon beberapa poin terkait adanya perintah presiden tersebut. Pertama Komnas HAM mengapresiasi inisiatif dan perhatian presiden untuk menyeleseikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
"Perintah Presiden kepada Jaksa Agung untuk menyeleseikan peristiwa pelanggaran HAM berat adalah sebuah langkah maju," kata Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di gedung Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Kedua, Komnas HAM mengaku sudah menyeleseikan penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM sebagai bagian mata rantai proses pro justicia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Proses penyelidikan Komnas HAM telah dilakukan patut sesuai lingkup dan batas kewenangan sebagai penyelidik guna menyelidiki ada atau tidak peristiwa pelanggaran HAM berat," jelasnya.
Ketiga, Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.
"Maka, Jaksa Agung memiliki kewajiban menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM sesuai UU no 26/200," tuturnya.
Keempat, Komnas HAM menyesalkan pernyataan Jaksa Agung yang menilai hasil penyelidikan yang disampaikan Komnas HAM hanya asumsi dan opini.
"Pernyataan Jaksa Agung tidak sesuai koridor hukum yang ada, Komnas HAM memiliki batas kewenangan dan hasilnya terkait keterangan korban, saksi dan alat bukti," tuturnya.
Kelima, Komnas HAM memandang perintah presiden kepada jaksa agung agar bisa melaksanakan kewenangan sebagai penyidik sesuai UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Tindakan hukum yang di ambil tentang pengadilan HAM merupakan sepenuhnya lingkup kewenangan Jaksa Agung," katanya. Keenam, Komnas HAM percaya Presiden akan menuntaskan janji untuk memastikan keadilan untuk korban.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
