Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 01.52 WIB

Begini Respons Komnas HAM terkait Perintah Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Sejumlah komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait perintah presiden untuk menuntaskan kasus HAM, di Jakarta, Senin (4/6) - Image

Sejumlah komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait perintah presiden untuk menuntaskan kasus HAM, di Jakarta, Senin (4/6)

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo telah mememerintahkan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu. Perintah itu dikeluarkan setelah Jokowi bertemu keluarga korban pelanggaran HAM dan peserta aksi Kamisan.


Menanggapi adanya hal tersebut, Komnas HAM merespon beberapa poin terkait adanya perintah presiden tersebut. Pertama Komnas HAM mengapresiasi inisiatif dan perhatian presiden untuk menyeleseikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.


"Perintah Presiden kepada Jaksa Agung untuk menyeleseikan peristiwa pelanggaran HAM berat adalah sebuah langkah maju," kata Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di gedung Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).


Kedua, Komnas HAM mengaku sudah menyeleseikan penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM sebagai bagian mata rantai proses pro justicia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


"Proses penyelidikan Komnas HAM telah dilakukan patut sesuai lingkup dan batas kewenangan sebagai penyelidik guna menyelidiki ada atau tidak peristiwa pelanggaran HAM berat," jelasnya.


Ketiga, Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.


"Maka, Jaksa Agung memiliki kewajiban menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM sesuai UU no 26/200," tuturnya.


Keempat, Komnas HAM menyesalkan pernyataan Jaksa Agung yang menilai hasil penyelidikan yang disampaikan Komnas HAM hanya asumsi dan opini.


"Pernyataan Jaksa Agung tidak sesuai koridor hukum yang ada, Komnas HAM memiliki batas kewenangan dan hasilnya terkait keterangan korban, saksi dan alat bukti," tuturnya.


Kelima, Komnas HAM memandang perintah presiden kepada jaksa agung agar bisa melaksanakan kewenangan sebagai penyidik sesuai UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


"Tindakan hukum yang di ambil tentang pengadilan HAM merupakan sepenuhnya lingkup kewenangan Jaksa Agung," katanya. Keenam, Komnas HAM percaya Presiden akan menuntaskan janji untuk memastikan keadilan untuk korban.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore