Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 00.48 WIB

Soal Larangan Bekas Koruptor Nyaleg, Yasonna Bakal Panggil KPU

Menkumham Yasonna Laolly akan memanggil Komisioner KPU untuk dimintai penjelasan PKPU soal larangan mantan koruptor nyaleg. - Image

Menkumham Yasonna Laolly akan memanggil Komisioner KPU untuk dimintai penjelasan PKPU soal larangan mantan koruptor nyaleg.


JawaPos.com -‎ Walaupun mendapat pertentangan dari DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberlakukan aturan melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif (Celeg). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly pun meradang.


Untuk membahas persoalan ini, Yasonna mengatakan, pih‎aknya dalam waktu dekat ini bakal memanggil para komisioner KPU terkait pelarangan tersebut. "Saya minta Dirjen segera memanggil KPU," tegas Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6)


Menurut Yasonna, KPU perlu memberikan klarifikasi pelarangan eks napi koruptor menjadi caleg. Sebab dalam undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak adanya pelarangan.


"Alasannya itu apa? Apalagi itu bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.


Oleh sebab itu Yasonna meminta KPU agar dalam membut PKPU jangan menabrak dari UU tentang Pemilu itu sendiri. Sistem yang sudah ada selama ini baiknya diikuti saja.


"Karena kita kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik itu jangan dilakukan dengan cara salah," pungkasnya.


Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, walaupun DPR lewat Komisi II sudah menolak pelarangan eks koruptor jadi caleg. ‎Tapi KPU tetap bersikukuh untuk jalan terus.


Pramono juga tidak mempermasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut Pramono, KPU telah mempersiapkan segala macam argumen untuk melawan gugatan tersebut.


Alasan tetap melarang mantan koruptor menjadi caleg dikatakan Pramono karena ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas. Apalagi hal ini juga merupakan amanat dari reformasi.


Sebelumnya, ‎Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya telah sepakat menolak usulan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.


Amali mengatakan alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.


Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU‎, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).‎

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore