
Ilustrasi: KPU
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh tidak setuju mantan narapidana koruptor menjadi caleg. Bahkan KPU saat ini sedang merampungkan draf PKPU mengenai larangan tersebut.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mewacanakan hari ini draf PKPU tersebut akan dikirimkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jadi hari ini kita upayakan kita kirim ke Kemenkumham untuk diundangkan," ujar Wahyu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Wahyu juga tidak mempemasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan eks napi koruptor digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab itu adalah hak setiap individu.
"Jadi siapapun dipersilahkan jika akan melakukan pengujian PKPU," katanya.
Wahyu juga mengaku yakin, Kemenkumham bakal mendatangani PKPU tersebut. Sehingga tidak ada keberatan. Karena apa pelarangan eks napi koruptor itu merupakan hasil rapat pleno antara pimpinan KPU.
"Saya kok tidak percaya Kemenkumham akan menolak," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan walaupun DPR lewat Komisi II sudah menolak pelarangan eks koruptor jadi caleg. Tapi KPU tetap bersikukuh untuk jalan terus.
Pramono juga tidak mempermasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut Pramono, KPU telah mempersiapkan segala macam argumen untuk melawan gugatan tersebut.
Alasan tetap melarang mantan koruptor menjadi caleg dikatakan Pramono karena ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas. Apalagi hal ini juga merupakan amanat dari reformasi.
Sekadar informasi, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya telah sepakat menolak usulan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Amali mengatakan alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.
Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
