
Mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa penyidik KPK, Senin (4/6)
JawaPos.com - Mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Marcus Mekeng kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Usai menjalani pemeriksaan, dia mengaku tidak ada informasi baru yang dapat disampaikan kepada awak media, karena hanya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya saat dirinya menjabat sebagai Ketua Banggar.
"Nggak ada, nggak ada ini, nggak ada yang baru. Cuma tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Badan Anggaran, Komisi II, itu aja," ujarnya usai diperiksa, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Saat ditanya apakah dirinya mengenal tersangka Irvanto dan Made Oka, dia menegaskan sama sekali tidak mengenal kedua tersangka tersebut. Sehingga dirinya mengaku tak bisa menjelaskan lebih rinci kepada awak media.
"Nggak ada, ini kan buat tersangka Irvan dan Made Oka. Saya katakan saya tidak pernah kenal 2 orang itu. Jadi bagaimana saya bisa memberikan keterangan," jelasnya.
Mekeng menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, dia menegaskan jika dalam tahap penganggaran saat kasus e-KTP bergulir, pihaknya tidak spesifik membahas anggaran e-KTP, namun anggaran secara keseluruhan.
"Kita bahas anggaran komisi secara keseluruhan. Kita nggak bahas e-KTP, Komisi II lah. Itu kan sesuai dengan ini, tupoksinya," tukasnya.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh mantan Wakil Banggar DPR RI, Mirwan Amir yang juga mengaku tidak mengenal sama sekali dengan tersangka Made Oka dan Irvanto Hendra.
"Nggak kenal sama pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya nggak kenal," katanya.
Dia menuturkan jika memang dikonfirmasi terkait pembahasan APBN, namun tidak sama sekali membahas mengenai e-KTP, karena, hanya membahas postur APBN.
"Ya saya kan di Badan Anggaran kita membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang e-KTP. Itu dibahas di Komisi II," tuturnya.
Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
