
Advokad Maqdir Ismail
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat berencana akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal dalam draft RUU tersebut, disinyalir adanya pasal korupsi yang masuk ke dalamnya, sehingga ditentang oleh KPK.
Menanggapi hal ini, advokat senior Maqdir Ismail mempertanyakan apa yang menjadi alasan hingga KPK menolak menerima jika UU Tipikor di satukan dengan KUHP. Menurutnya, jika KPK memang lembaga independen harusnya menerima, karena tetap akan bisa berjalan pada koridornya.
"Kenapa khawatir? Seolah-olah Pemberantasan Korupsi berhenti. Enggak ada masalah. Kalau lembaga tetap ada tetap jalan," ungkapnya dalam acara diskusi perspektif indonesia dengan tajuk 'Berebut Pasal Korupsi?', di Jakarta, Sabtu (2/5).
Atas adanya penolakan ini, Maqdir menuding lembaga antirasuah ini sok hebat karena memasukkan perbuatan administratif masuk dalam pasal korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, nanti dalam KUHP pasti akan dibahas lebih jelas terkait hal tersebut.
"Nggak ada perbedaan isi yang ada dalam KUHP dengan UU Tipikor. Yang perlu dipahami penyalahgunaan atau melawan hukum hanya itu kan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, T. Taufiqulhadi. Menurut dia, banyak yang salah persepsi terkait RUU KUHP yang baru-baru dibahas saat ini. Kata Taifikulhadi, draft KUHP sudah ada 20-40 tahun lalu. Jadi adanya anggapan DPR dianggap mempunyai wewenang melemahkan lembaga antikorupsi itu salah.
"Anggap upaya mengurangi wewenang KPK yang dilakukan DPR, persepsi salah. Jauh meleset. Ini belajar dari draft yang telah dibuat jauh sebelum muncul KPK," ujarnya.
Kata Taufiqulhadi, UU Tipikor yang berlaku sekarang tidak berpengaruh dengan adanya teman sejawatnya yang kerap di tangkap lembaga antikorupsi. Menurutnya, persoalan tangkap ini karena anggota DPR yang menentukan APBN, di nilai menerima uang lalu di sergap. Padahal, KPK perlu menekanan pada pencegahan bukan penangkapan.
"KPK harusnya lakukan pencegahan. KUHP Apa akan lemahkan KPK? Sekarang KPK hanya kejar orangnya. Konteks selain menangkap orang harusnya diperhatikan, bisa tidak kembalikan kerugian tidak disentuh," tuturnya.
Dia juga menambahkan konteks pemberantasan korupsi dalam hal lain beda filosofi, seperti memenjarakan orang tersebut dengan selama-lamanya, tapi harusnya bisa kembalikan uang negara yang sempat diambil oleh para koruptor itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
