Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Juni 2018 | 21.24 WIB

Pengacara dan Anggota DPR Ini Klaim KPK Tak Akan Dibonsai

Advokad Maqdir Ismail - Image

Advokad Maqdir Ismail

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat berencana akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal dalam draft RUU tersebut, disinyalir adanya pasal korupsi yang masuk ke dalamnya, sehingga ditentang oleh KPK.


Menanggapi hal ini, advokat senior Maqdir Ismail mempertanyakan apa yang menjadi alasan hingga KPK menolak menerima jika UU Tipikor di satukan dengan KUHP. Menurutnya, jika KPK memang lembaga independen harusnya menerima, karena tetap akan bisa berjalan pada koridornya.


"Kenapa khawatir? Seolah-olah Pemberantasan Korupsi berhenti. Enggak ada masalah. Kalau lembaga tetap ada tetap jalan," ungkapnya dalam acara diskusi perspektif indonesia dengan tajuk 'Berebut Pasal Korupsi?', di Jakarta, Sabtu (2/5).


Atas adanya penolakan ini, Maqdir menuding lembaga antirasuah ini sok hebat karena memasukkan perbuatan administratif masuk dalam pasal korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, nanti dalam KUHP pasti akan dibahas lebih jelas terkait hal tersebut.


"Nggak ada perbedaan isi yang ada dalam KUHP dengan UU Tipikor. Yang perlu dipahami penyalahgunaan atau melawan hukum hanya itu kan," jelasnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, T. Taufiqulhadi. Menurut dia, banyak yang salah persepsi terkait RUU KUHP yang baru-baru dibahas saat ini. Kata Taifikulhadi, draft KUHP sudah ada 20-40 tahun lalu. Jadi adanya anggapan DPR dianggap mempunyai wewenang melemahkan lembaga antikorupsi itu salah.


"Anggap upaya mengurangi wewenang KPK yang dilakukan DPR, persepsi salah. Jauh meleset. Ini belajar dari draft yang telah dibuat jauh sebelum muncul KPK," ujarnya.


Kata Taufiqulhadi, UU Tipikor yang berlaku sekarang tidak berpengaruh dengan adanya teman sejawatnya yang kerap di tangkap lembaga antikorupsi. Menurutnya, persoalan tangkap ini karena anggota DPR yang menentukan APBN, di nilai menerima uang lalu di sergap. Padahal, KPK perlu menekanan pada pencegahan bukan penangkapan.


"KPK harusnya lakukan pencegahan. KUHP Apa akan lemahkan KPK? Sekarang KPK hanya kejar orangnya. Konteks selain menangkap orang harusnya diperhatikan, bisa tidak kembalikan kerugian tidak disentuh," tuturnya.


Dia juga menambahkan konteks pemberantasan korupsi dalam hal lain beda filosofi, seperti memenjarakan orang tersebut dengan selama-lamanya, tapi harusnya bisa kembalikan uang negara yang sempat diambil oleh para koruptor itu.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore