
Presiden Joko Widodo
JawaPos.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan mantan narapidana korupsi memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif, terus menuai pro dan kontra. Ini karena pernyataan orang nomor satu di Indonesia tersebut bertentangan dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak memberi kesempatan mantan koruptor mencoba peruntungan terjun kembali memangku jabatan politik.
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, merasa kecewa dengan pernyataan Presiden. Pernyataan ini, baginya mengonfirmasi bahwa tidak ada niat Jokowi untuk memberantas korupsi.
"Kalau Jokowi mau saja mempelajari negara yang berhasil keluar dari transisi demokrasi dan menuju negara sejahtera seperti Korea Selatan dan Taiwan, Jokowi mungkin tidak akan mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (1/6).
Hal senada juga dilontarkan oleh aktivis ICW Donal Fariz dan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurut Donal, sikap yang ditunjukkan Jokowi memperburuk citra antikorupsi nya sendiri. Seharusnya beliau mendukung langkah KPU untuk melarang mantan napi korupsi nyaleg.
"Justru sikap yang lebih berpihak pada pemberantasan korupsi ditunjukkan oleh Wapres JK," ujarnya.
Sementara menurut Abdul Fickar Hadjar, dirinya memang tidak setuju jika mantan koruptor mempunyai hak mencalonkan diri menjadi caleg. Namun, untuk melarangnya, harus disesuaikan dengan putusan hukum seperti kasus Anas Urbaningrum atau para koruptor lain yang memang dicabut hak politiknya.
"Maka pertanyaannya siapa yang berwenang memotong hak politik seseorang? Pasal 10 KUHP tentang jenis hukuman, pencabutan hak politik itu termasuk hukuman tambahan, kewenangan hakim yang didasarkan pada UU dalam hal ini KUHP," jelasnya.
Atas dasar itu, maka seharusnya larangan mencalonkan diri atau pencabutan hak politik dilakukan melalui peraturan setingkat UU.
Kemudian, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ada situasi darurat pencegahan korupsi dengan pembatasan hak terhadap napikor, maka perihal juridiksi-juridisnya yang perlu dikhawatirkan.
"JR di MA memperkuat kewenangan KPU, maka aturan itu bisa dilaksanakan dengan dasar yang kuat, misal mendorong Presiden untuk mengeluarkan PERPPU," tuturnya.
Fickar khawatir, jika nanti belum ada dasar hukum setingkat UU yang mengatur hal ini, maka akan dijadikan celah untuk menghindari hal yang tak diinginkan., seperti cara harus mendeklair atau membuat pernyataan secara terbuka bahwa salah satu calon bekas Napikor.
"Agar rakyat mengetahui dan berhak untuk menentukan pilihannya pada siapapun juga," tutupnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
