Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 23.49 WIB

Sebut Napi Korupsi Punya Hak Nyaleg, Jokowi Panen Kritik

Presiden Joko Widodo - Image

Presiden Joko Widodo

JawaPos.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan mantan narapidana korupsi memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif, terus menuai pro dan kontra. Ini karena pernyataan orang nomor satu di Indonesia tersebut bertentangan dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak memberi kesempatan mantan koruptor mencoba peruntungan terjun kembali memangku jabatan politik.


Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, merasa kecewa dengan pernyataan Presiden. Pernyataan ini, baginya mengonfirmasi bahwa tidak ada niat Jokowi untuk memberantas korupsi.


"Kalau Jokowi mau saja mempelajari negara yang berhasil keluar dari transisi demokrasi dan menuju negara sejahtera seperti Korea Selatan dan Taiwan, Jokowi mungkin tidak akan mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (1/6).


Hal senada juga dilontarkan oleh aktivis ICW Donal Fariz dan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurut Donal, sikap yang ditunjukkan Jokowi memperburuk citra antikorupsi nya sendiri. Seharusnya beliau mendukung langkah KPU untuk melarang mantan napi korupsi nyaleg.


"Justru sikap yang lebih berpihak pada pemberantasan korupsi ditunjukkan oleh Wapres JK," ujarnya.


Sementara menurut Abdul Fickar Hadjar, dirinya memang tidak setuju jika mantan koruptor mempunyai hak mencalonkan diri menjadi caleg. Namun, untuk melarangnya, harus disesuaikan dengan putusan hukum seperti kasus Anas Urbaningrum atau para koruptor lain yang memang dicabut hak politiknya. 


"Maka pertanyaannya siapa yang berwenang memotong hak politik seseorang? Pasal 10 KUHP tentang jenis hukuman, pencabutan hak politik itu termasuk hukuman tambahan, kewenangan hakim yang didasarkan pada UU dalam hal ini KUHP," jelasnya.


Atas dasar itu, maka seharusnya larangan mencalonkan diri atau pencabutan hak politik dilakukan melalui peraturan setingkat UU.


Kemudian, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ada situasi darurat pencegahan korupsi dengan pembatasan hak terhadap napikor, maka perihal juridiksi-juridisnya yang perlu dikhawatirkan.


"JR di MA memperkuat kewenangan KPU, maka aturan itu bisa dilaksanakan dengan dasar yang kuat, misal mendorong Presiden untuk mengeluarkan PERPPU," tuturnya.


Fickar khawatir, jika nanti belum ada dasar hukum setingkat UU yang mengatur hal ini, maka akan dijadikan celah untuk menghindari hal yang tak diinginkan., seperti cara harus mendeklair atau membuat pernyataan secara terbuka bahwa salah satu calon bekas Napikor.


"Agar rakyat mengetahui dan berhak untuk menentukan pilihannya pada siapapun juga," tutupnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore