Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Juni 2018 | 01.00 WIB

Dukung KPU, PKS Setuju Mantan Koruptor Dilarang 'Nyaleg'

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tetap akan memasukkan pasal yang melarang eks napi koruptor maju sebagai calon anggota legislatif dalam PKPU. - Image

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tetap akan memasukkan pasal yang melarang eks napi koruptor maju sebagai calon anggota legislatif dalam PKPU.

JawaPos.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil sikap tegas terkait polemik pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat calon dan pencalonan anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019. PKS sepakat dengan KPU bahwa bekas narapidana kasus korupsi dilarang 'nyaleg'.


"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pendukung sikap KPU, menolak mantan koruptor jadi caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (1/6).


Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg. Menurut Mardani, KPU sebagai penyelenggaran Pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tupoksinya untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas.


"Saya mengapresiasi Pak Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini. Termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden," ujarnya.


Sebelumnya, KPU menyampaikan Pasal 169 huruf d dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan bagi caleg yang akan menduduki parlemen.


Mardani menilai, larangan ini akan berdampak positif terhadap sistem Demokrasi di Indonesia. "Kualitas elit yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi," katanya.


"Sikap kami ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang mendukung tidak ada lagi caleg mantan koruptor," ungkapnya.‎


Lebih lanjut, inisiator gerakan #2019GantiPresiden ini berkomitmen mengajak partai-partai lain untuk mendukung aturan KPU. "Ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore