Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 04.48 WIB

Tak Tahu Gajinya Selangit, Said Aqil Akui Belum Terima Satu Rupiah Pun

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. - Image

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

JawaPos.com - Para pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan publik. Hal itu lantaran gaji mereka yang mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.


Anggota dewan pengarah BPIP Said Aqil Siroj mengaku, tidak tahu diberikan gaji oleh negara sampai sebesar itu. Bahkan Said menegaskan tidak pernah meminta ke pemerintah gaji sebesar itu.


"Saya enggak tahu-menahu. Itu bukan permintaan kami," ujar Said Aqil usai buka puasa bersama dengan Presiden Jokowi di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO), Jalan Karang Asem, Jakarta, Kamis (31/5).


Bahkan menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, sampai saat ini dirinya belum menerima gaji dari BPIP. Maka dari itu, dia pun mengatakan tidak tahu apapun mengenai gaji fantastis yang jadi buah bibir beberapa hari terakhir.


"Sebenarnya, sampai sekarang saya belum terima satu rupiah pun," katanya.


Saat disinggung apakah akan mengembalikan gajinya tersebut saat menerimanya, Said Aqil mengaku menyerahkan semuanya kepada peraturan yang ada.


"Saya terserah pimpinan yang ada saja," pungkasnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Selain itu, beberapa tokoh nasional yang duduk menjadi pejabat BPIP.


Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.


Adapun yang menduduki Kepala BPIP adalah Yudi Latif. Sedangkan Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.


Sementara itu, anggota dewan pengarah BPIP di antaranya yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siroj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.


Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore