Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 04.45 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Made Oka Masagung

Made Oka Masagung  saat akan dilakukan penahanan - Image

Made Oka Masagung saat akan dilakukan penahanan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Made Oka Masagung. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan, guna merampungkan berkas perkara penyidikan. Ihwal adanya informasi tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah.


"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka MOM dalam kasus e-KTP selama 30 hari ke depan, mulai dari 3 Juni sampai 2 Juli 2018," ungkapnya pada awak media., Kamis (31/5)


Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.


Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.


Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore