Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 04.39 WIB

KPK Eksekusi eks Dirjen Perhubungan Laut ke LP Sukamiskin

Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono - Image

Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017, Antonius Tonny Budiono (ATB). Ihwal adanya informasi tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.


"KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono (Direktur Jenderal Perhubungan Laut) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ungkap Febri kepada awak media, Kamis (31/5).


Tonny kata Febri, akan menjalani hukuman pidana 5 tahun di Lapas Sukamiskin sesuai amar putusan yang diterimanya. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan, atas tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait perjanjian dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017, sesuai putusan No 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 17 Mei 2018.


Kendati demikian, mantan aktivis ICW mengatakan jika Tonny sudah membayar uang denda tersebut sebelum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.


"Kemarin, Rabu (30/5) yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp 300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," tutupnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore