Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 07.55 WIB

Ini Kronologi Pria Asal Mali Bunuh Istrinya Hingga Membusuk di Hotel

Pria asal Mali membunuh istrinya hingga membusuk di Big Hotel, Jakarta Pusat. - Image

Pria asal Mali membunuh istrinya hingga membusuk di Big Hotel, Jakarta Pusat.

JawaPos.com - Yang namanya cinta, pasti akan penuh kasih. Namun, tidak untuk pasangan ini. Lantaran cemburu buta, laki-laki asal Mali, Afrika, AK (40) tega membunuh istrinya RPJ (21) yang berkebangsaan Thailand.


Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan kronologis kejadian ini. Saat itu (23/5), AK menemui istrinya di Big Hotel Sawah Besar, Jakarta Pusat. Disana, mereka berdua menginap di lantai 7 kamar 720.


Hari berikutnya (24/5) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka melihat handphone sang istri dan ditemukan ada foto dan chat RPJ bersama laki-laki lain. Pelaku pun bertanya siapa laki-laki tersebut dan memiliki hubungan apa kepada RPJ.


"AK naik pitam karena pertanyaannya tidak digubrik RPJ. Setelah terjadi cekcok mulut, pelaku lalu memiliki niat untuk membunuh istrinya dan mencari alat untuk mengakhiri nyawa korban. Lalu ditemukan tali name tag," katanya, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (31/5).


Ia menambahkan, disaat istri AK tiduran di kasur dengan posisi tengkurap, dari belakang, pelaku lalu menjerat leher korban. Tak hanya itu, AK menindih tubuh korban agar ia tidak bisa melawan. Tapi, karena RPJ memberontak, keduanya jatuh ke lantain


"Disaat itu, AK melihat istrinya pingsan dan mengompol. Tak lama, pelaku langsung mengikat tangan dan kaki korban dengan posisi belakang," lanjutnya.


Dari sini, AK lalu memotong baju korban dan tubuh RPJ diangkat ke kasur. Disini, ikatan di tangan dan kaki RPJ dilepas dan pelaku memakaikan sehelai rok ke tubuh korban.


"Pelaku lalu membawa korban ke kamar dan ditutup handuk bewarna biru. Besoknya (25/5), AK pergi meninggalkan hotel," tuturnya.


Korban pun telah meninggal dunia dan mayatnya ditinggalkan pelaku di kamar hotel yang disewanya. Pada Minggu (27/5), karyawan hotel, YD (20), mencium bau busuk dari kamar yang disewa AK. Setelah mengecek kamar tersebut, YD mendapati RPJ telah tewas.


"Saksi lalu melaporkan hal ini ke polisi. Disini, kami melakukan olah TKP," jelasnya.


Polisi lalu melakukan visum dan ditemukan adanya tindak kekerasan dari mayat yang dilaporkan. Setelah mencari keterangan, ditemukan riwayat AK dan flash disk yang berisi testimoni pelaku dalam membunuh istrinya.


"Tidak pakai lama, kami langsung mencari pelaku dan pada Rabu (30/5), pelaku berhasil diamankan di hotel Wiguna, Cipanas, Jawa Barat," tegasnya.


Dari kasus ini, AK mengaku menyesal telah buta mata dan membunuh istrinya. Pelaku, dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.


"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Iphone 6, 1 handphone Samsung J7, tali name tag, 2 gunting, Paspor AK dan istrinya, handuk bernoda darah, flask disk yang berisi testimoni pelaku, koper yang berisi baju korban," tutupnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore