
DIVONIS BERSALAH: Terdakwa Direktur Joe Pentha Wisata (JPW), Muhammad Yusuf Johansyah, saat duduk di kursi pesakitan PN Pekanbaru, pada Kamis (31/5) siang.
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau memvonis Direktur Joe Pentha Wisata (JPW), Muhammad Yusuf Johansyah selama 4 tahun penjara di persidangan, Kamis (31/5). Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan jamaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa," ujar Abdul Azis, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Sidang dengan agenda vonis ini digelar di ruang sidang Oemar Senoadji. Pada akhir pembacaan amar putusan, sempat terjadi insiden lampu di ruangan sempat padam. Sehingga pembacaan amar putusan oleh Hakim Abdul Azis pun terpaksa dibantu dengan alat penerangan seadanya dari senter handphone.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dinilai telah meresahkan dan merugikan para jamaah yang sudah menyerahkan dana untuk berangkat umrah. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Azis. Sementara hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum penjara.
Menanggapi hal itu, Yusuf langsung menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia " ujar penasehat hukumnya, Fahmi.
Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan terdakwa, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dan Zurwandi pada Selasa (14/5) lalu. Atas putusan hakim, JPU juga menyatakan sikap yang sama dengan terdakwa. "Kami juga pikir-pikir," kata Syafril.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan, penipuan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2015 hingga 2017. Terdakwa selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan calon jamaah.
Padahal, calon jamaah itu sudah menyetorkan dana untuk pemberangkatan umrah sekitar Rp 23 juta perorang. Total dugaan nilai uang jamaah yang digelapkan mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Di persidangan, terdakwa mengaku sudah menyetorkan dana Rp 8 miliar ke pihak maskapai Air Asia. Dana itu untuk pemesanan 5.100 kursi pesawat untuk jamaah. Namun oleh Air Asia membatalkan kerja samanya. "Sebanyak 5.100 yang di-booking dianggap hangus semua," tutur terdakwa di persidangan beberapa waktu lalu.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Fahmi menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meskipun mengambil sikap pikir-pikir, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.
"Tadi karena terburu-buru, kami melihat ada hal yang sebenarnya tidak maksimal. Karena dipersidangan terbukti uang Rp 8 miliar di-tranfer ke Air Asia dan Air Asia menipu, sehingga klien kami tidak bisa memberangkatkan," ungkap Fahmi usai persidangan.
Ia juga sudah melaporkan dan akan mengajukan gugatan perdata kepada pihak Air Asia."Kalau tidak di Malaysia bisa juga di Bandung, Indonesia," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
