Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 00.12 WIB

Tempat Main Anak Jadi Lokasi Judi, Omzet Ratusan Juta

Ditreskrimum Polda Riau menggerebek arena gelanggang permainan (gelper) anak E-Zone, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Rabu (30/5) malam, yang diduga ada indikasi perjudian. - Image

Ditreskrimum Polda Riau menggerebek arena gelanggang permainan (gelper) anak E-Zone, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Rabu (30/5) malam, yang diduga ada indikasi perjudian.

JawaPos.com - Ditreskrimum Polda Riau terus mengusut dugaan perjudian di arena gelanggang permainan (gelper) anak E-Zone, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Omzet mereka mencapai hingga ratusan juta perhari.


Direskrimum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto mengatakan, dalam penggerebekan pada Rabu (30/5) malam, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Anatara lain, dua unit mesin permainan judi, beberapa slop rokok, dan uang tunai Rp 75.450.000.


Dari ratusan mesin yang tersedia, dua di antaranya diamankan karena sedang melakukan transaksi penukaran poin dengan uang.


"Aktivitasnya menukar koin untuk permainan. Dari permainan itu didapat voucher untuk ditukarkan uang langsung di TKP. Satu hari omzet didapat pelaku mencapai ratusan juta rupiah," terang Dirkrimum, pada Kamis (31/5).


Selain menyita sejumlah barang bukti, lima orang turut dibawa petugas ke Mapolda Riau. Mereka ialah KL selaku pemilik tepat tersebut dan empat orang karyawannya berinisial Sap, LS alias Atas, Hen dan Ay.


"Untuk saat ini kelima pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita belum lakukan penahanan, pelaku masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tutur Hadi.


Dalam hal ini, imbuh Hadi, E-Zone memang mengantongi izin dari pemerintah setempat. Namun, izin tersebut hanya untuk permainan anak-anak dan mesin permainan anak. Dari penyidikan sementara, diketahui kalau praktik perjudian itu sudah lama dilakoni pelaku.


Dalam kasus ini, apabila pelaku terbukti melakukan praktik perjudian, maka mereka pun terancam dijerat dengan Pasal 303 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp25 juta.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore