Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 20.56 WIB

BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp 3,5 Miliar

Petugas BPOM melakukan pengecekan dan penyitaan terhadap ribuan butir obat-obatan ilegal  di gudang Jalan Soekarno-Hatta No 12, Kota Semarang. - Image

Petugas BPOM melakukan pengecekan dan penyitaan terhadap ribuan butir obat-obatan ilegal di gudang Jalan Soekarno-Hatta No 12, Kota Semarang.

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap peredaran obat ilegal. Kedoknya pengiriman paket pada sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Semarang. Ratusan item obat ilegal lantas diamankan. Nilai jual barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.


Kepala BPOM RI Penny K Lukito meninjau langsung gudang penyimpanan obat ilegal. Dia mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari BPOM Pekanbaru. Inti informasinya adalah adanya penjualan obat ilegal secara online di Semarang.


"Dugaan sementara, praktik distribusi ilegal dilakukan dengan modus menjual obat melalui e-commerce dan media sosial. Serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia," kata Penny, Kamis (31/5).


Total ada 146 item obat ilegal yang disita. Antara lain terdiri dari Kalogen, Injeksi Vitamin C, Gluthathion, Tritinoin, obat pelangsing, sibutramine HCL, serta produk skincare.


BPOM mengamankan seorang yang diduga bertanggungjawab atas gudang berisikan obat-obatan ilegal tersebut. "Pelaku inisialnya UA. Dia menjalankan usaha di gudang ini sebagai tempat penyimpanan, pengemasan dan pengiriman barang," beber Penny.


Hasil pemeriksaan sementara diketahui, UA telah melakukan penjualan obat ilegal sejak 2015. Nilai omzetnya terbilang fantastis. Yaitu Rp 400 juta hingga 500 juta per bulan.


Selain melakukan penyitaan terhadap seluruh obat ilegal beserta dokumen catatan penjualan, BPOM RI turut menyita barang bukti lainnya. Antara lain, alat kerja penjualan seperti lima unit komputer dan tujuh unit handphone.


Atas perbuatannya, UA terancam dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


"Ini merupakan salah satu temuan terkait jaringan distribusi produk ilegal online. Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan ini untuk mengungkap pelaku kejahatannya," tandas Penny.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore