Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 13.11 WIB

Insiden Keracunan Tutut Massal, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Petugas medis RSUD Kota Bogor ketika memeriksa korban keracunan tutut - Image

Petugas medis RSUD Kota Bogor ketika memeriksa korban keracunan tutut

JawaPos.com - Polresta Bogor Kota menetapkan tiga tersangka atas kasus keracunan massal yang menimpa warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu (16/5).


Ketiga tersangka berinisial Y, S, dan P ditahan sejak Minggu (27/5) usai menjalani pemeriksaan Sabtu malam.


“Saat ini ditahan di Kedunghalang. Sekaligus tiga-tiganya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto dilansir Radar Bogor (JawaPos Grup), Kamis (31/5).


Didik mengatakan, Y merupakan seorang wanita yang memasak atau mengolah tutut tersebut. Sedangkan dua lainnya merupakan penjual tutut.


“S sama P (pria) penjual tutut di warung,” kata Didik. Pentetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penda­laman.


Penetapan itu juga mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 terkait perlindungan konsumen.


Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha ataupun perorangan yang bertindak sebagai produsen makanan ataupun barang wajib menjaga mutu produk.


“Harus menjaga mutu yang tidak membahayakan bagi konsumen, baik secara kesehatan maupun memberikan informasi yang jelas terhadap produk yang dia hasilkan untuk konsumen,” bebernya.


Tak hanya itu, Y juga dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore