
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammmad Iqbal akan menempuh jalur lain atas bebasnya Alfian Tanjung.
JawaPos.com - Kepolisian tampak tidak mau menyerah begitu saja dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung. Mereka bakal menempuh segala cara untuk menjerat mantan dosen Uhamka itu.
Diketahui sebelumnya, Alfian (AF) dianggap melakukan ujaran kebencian setelah menulis dalam akun twitternya bahwa 85 persen kader PDIP merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun majelis hakim berpendapat itu terbukti tidak termasuk ke dalam hukum pidana, hingga akhirnya divonis bebas.
"Soal vonis AF, kan masih ada upaya lagi. Penyidik jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammmad Iqbal di kantornya,Jakarta, Rabu (30/5).
Lagi pula kata Iqbal, Alfian di kasus sebelumnya terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dia pun kini masih menjalani hukuman di Rutan Madaeng, Surabaya, Jawa Timur karena perbuatan tersebut.
"AF sudah ditahan dalam perkara lain yang locus delictnya di Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sedang kita proses hukum dengan kasus beda," imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Iqbal, penyidik tidak akan menyerah dengan vonis tersebut. Jaksa pun katanya sudah meminta bahan keterangan.
"Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," pungkasnya.
Hari ini (30/5), Alfian divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Vonis itu disebut Alfian sebagai sikap jelas agar Indonesia melawan gerakan komunis.
"Lewat vonisi ini artinya kita siap menghadapi gerakan komunis dan PKI, dengan cara tidak memilih pemimpin mendukung mereka, 2019 ganti presiden," kata Alfian usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakpus.
Alfian menilai hakim telah bersikap adil dengan memvonis bebas. Menurutnya, hakim sependapat dengannya dalam melihat gerakan komunis yang mulai masuk ke Tanah Air.
"Hakim terima kasih telah bersikap fair dan adil sesuai fakta hukum berhubungan keutuhan NKRI. Karena kita menangkap gejala invasi komunis internasional," tutur Alfian.
Alfian pun kini bebas dari tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85 % isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
