
Ilustrasi
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga melakukan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
"Kita sudah menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Dispora," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, di Pekanbaru pada Rabu (30/5) siang.
Kedua ASN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Mei 2018 lalu. Mereka ialah Mislan (ML) yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016.
Kemudian, Abdul Haris (AH) yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu. "Kedua tersangka adalah PNS di Dispora Riau saat itu," terangnya.
Tersangka ML kata dia, dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Sedangkan AH, selain disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, juga dijerat dengan pasal 12 e. Keduanya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Meskipun belum dilakukan penahanan, namun kedua tersangka ini sudah diperiksa. Baik pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. Tak hanya itu, puluhan saksi lainnya juga telah diperiksa. "Kita sudah memeriksa 40 sampai 50 orang saksi," ucapnya.
Adapun saksi yang pernah diperiksa dalam kasus ini diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi dan mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,6 miliar. Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara.
Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Korps Adhyaksa Riau itu sejak pertengahan Januari 2018 lalu.
Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan.
Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
