Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 22.31 WIB

Frans Kini Jadi Tersangka dan Terancam 8 Tahun Kurungan Penjara

Suasana kepanikan penumpang Lion Air JT 687 rute Bandara Internasional Supadio, Pontianak yang akan menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. - Image

Suasana kepanikan penumpang Lion Air JT 687 rute Bandara Internasional Supadio, Pontianak yang akan menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

JawaPos.com - Guyonan soal bom di dalam pesawat yang dilakukan oleh Franstinus Nirigi berbuah status tersangka. Pemuda asal Jayapura itu terancam hukuman kurungan penjara selama delapan tahun.


Diketahui, Franstinus sempat berteriak ada bom saat dirinya ada di dalam pesawat Lion Air JT 687 rute Bandara Internasional Supadio, Pontianak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.


Status tersangka mahasiswa yang bisa disapa Frans itu diputuskan setelah penyidik Polresta Pontianak Kota melakukan gelar perkara dengan pihak-pihak terkait.


"Hasilnya adalah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohamad Iqbal di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/5).


Selanjutnya, perkara Franstinus dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena yang bersangkutan melanggar UU Penerbangan. "Ancaman hukuman lebih dari delapan tahun," tegas Iqbal. 


Sejauh ini, penyidik masih mendalami motif Franstinus yang berteriak bom di dalam kabin pesawat itu. "Saat ini sedang berproses," tambah anak buah Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu. 


Karena itu, Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti bercanda mengenai bom. Apalagi sifatnya untuk menakuti-nakuti.


Sebab, bisa saja hal ini malah membuat seseorang celaka. "Bisa aja ada korban jiwa. Jadi imbauan (kami) jangan sekali-kali menyampaikan berita bohong apalagi terkait bom, apalagi di atas pesawat. Itu hal emergency," serunya. 


Iqbal juga mengingatkan bahwa Kepolisian bakal menindak tegas sekalipun itu hanya sebuah candaan. "Kita Kepolisian tegas melakukan proses hukum. Karena ini bisa menjadi deterrence effect yang positif bagi semua calon yang berbohong dan bercanda," pungkasnya. 


Sebelumnya, sebuah video tentang kepanikan penumpang pesawat Lion Air viral beberapa hari lalu. Dalam video tersebut, terlihat penumpang ada di sayap dekat dari pintu jendela darurat pesawat.


Dalam video amatir berdurasi 39 detik itu, tampak penumpang lainnya berhamburan, hendak mencoba lari dari pesawat tersebut. Saking paniknya, bahkan ada penumpang yang terjatuh saat coba turun dari sayap pesawat.


Belakangan diketahui, itu dipicu dari perkataan seorang mahasiswa bernama Franstinus. Dia menyebut ada bom di dalam pesawat. Ternyata setelah dicek ke seluruh bagian pesawat, tidak satu pun bom ditemukan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore