
Bank UOB Indonesia meluncurkan satu akun UOB.
JawaPos.com - Diduga telah melakukan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, Bank UOB Indonesia dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Pelaporan itu tertuang pada tanggal 05 Mei 2018 dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum.
Menanggapi hal itu, Head of Corporate Communications UOB Indonesia Maya Rizano mengatakan UOB Indonesia akan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia. UOB Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran.
"Saat ini pemutusan hubungan kerja Saudara Andry sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industrial, dan UOB Indonesia akan menunggu serta bersikap patuh pada keputusan Hakim," ujar Maya kepada JawaPos.com di Jakarta, Rabu (30/5).
Seperti diketahui, karyawan Bank UOB Andry telah melaporkan dua orang yaitu Herman Cahyadi sebagai HR Shared Service Head PT Bank UOB Indonesia dan Tunggul Judanto sebagai HR Policy, Governance & Employee Relation Head PT Bank UOB Indonesia, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP, yang terjadi di Bank UOB Indonesia.
Pada 8 Mei 2018, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Kemudian, pada Kamis 24 Mei 2018, Andry yang merupakan pelapor memenuhi panggilan pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat untuk diminta keterangan atas laporannya itu.
Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Andry mengaku memberikan keterangan secara gamblang terkait kasus itu, dan juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasan Andry mempidanakan Bank UOB Indonesia terkait tidak dibayarkannya haknya sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia berupa gaji.
Andry mengaku telah bekarja di Bank UOB Indonesia sejak 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Vice President. Tapi pada Oktober 2017, dia diskors dan dalam masa skorsing tersebut Andry tetap menerima hak berupa gaji tiap bulannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 37/PUU-X/2011 yang menyatakan bahwa perusahaan harus tetap memberikan sebagaimana mestinya.
Tapi, April 2018, melalui surat nomor 18/HSS/02207, Bank UOB Indonesia tidak memberikan gaji kepada Andry dan hingga berita ini diterbitkan, gaji yang seharusnya menjadi hak Andry sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia tak kunjung diberikan pula.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
