
Dua terdakwa kasus penipuan jamaah umrah First Travel, Andika Siti Nuraida dan Anniesa Hasibuan saat menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis terhadap tiga Bos First Travel, Rabu (30/5). Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk Andika yang notabene Direktur Utama First Travel, divonis 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sang istri dua tahun lebih ringan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Andika Surachman dengan pidana selama 20 tahun penjara. Terdakwa 2 Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana 18 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sobandi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sedangkan untuk denda materi, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut membayar denda Rp 10 miliar per orang. "Jika tidak (dibayar) diganti dengan kurungan selama 8 bulan," lanjut Sobandi.
Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan mendapat hukuman lebih ringan.
"Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan," pungkas Sobandi.
Adanya perbedaan hukuman bagi ketiga terdakwa sendiri menurut hakim atas pertimbangan beberapa hal. Anniesa disebabkan yang bersangkutan memiliki balita. Sedangkan Kiki karena dianggap bukan sebagai pelaku utama.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
