
Eks Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa purnabakti. Momentum ini dinilai akan menjadi peluang bagi para koruptor untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Demikian menurut analisis dari pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Abdul Fickar Hadjar. Lihat saja, belum lama ini sudah muncul upaya PK dari Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Soal apakah akan banyak koruptor mengajukan PK, ya para koruptor dipastikan akan memanfaatkan peluang ini. Apapun ceritanya Anas aurbaningrum sudah langsung maju PK," kata Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).
Fickar menyebut, sosok Artidjo memang tidak mudah digantikan. Pasalnya, Artidjo merupakan ikon yang telah mengangkat marwah Mahkamah Agung (MA).
"Harus diakui bahwa faktor Artidjo menjadi faktor yang menguatkan komitmen penegakan hukum pada jajaran peradilan khususnya MA," ujar Fickar.
Namun demikian, menurut Fickar, masyarakat tetap harus mempercayai hukum. Dia pun berharap agar pengganti Artidjo dapat melanjutkan komitmen kerjanya, utamanya dalam pemberantasan korupsi.
"Kita berharap akan lahir Artidjo-Artidjo baru di MA, yang sedikit banyak telah mengangkat marwah MA. Khususnya komitmennya membersihkan Indonesia dari korupsi. Soal pengganti Artidjo sebagai Hakim Agung, maka harus lebih banyak direkrut dari kalangan profesional yang independen dan mantan aktivis," tutupnya.
Sekadar informasi, masa bakti Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi berakhir pada 22 Mei 2018. Selang dua hari, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum melaksanakan sidang perdana Peninjauan Kembali.
Kemudian, disusul dengan pengajuan Peninjuan Kembali oleh Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang tercatat dalam website Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018. Sedangkan, PK Anas Urbaningrum telah didaftarkan pada tanggal 25 April 2018.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
