Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 20.39 WIB

Dear Penumpang, Jangan Sekali-kali Bikin Candaan Bom di Pesawat

Ilustrasi pelaku tindak pidana menjalani pidana penjara - Image

Ilustrasi pelaku tindak pidana menjalani pidana penjara

JawaPos.com - Sebuah bomb joke atau candaan bom dilontarkan seorang penumpang Lion Air dengan penerbangan bernomor JT687 tujuan Jakarta berinisial FS. Hal itu sontak membuat kepanikan seisi pesawat.


Kejadian itu lantas membuat sejumlah penumpang mengalami luka-luka lantaran mereka panik dan turun dari sayap pesawat tanpa alat bantuan.


Kejadian itu tentu sebuah ironi. Membuat candaan bom tentu bukan hal yang dibenarkan di negara mana pun. Selain merugikan maskapai, tindakan tersebut juga merugikan seluruh penumpang.


Perlu diketahui oleh masyarakat, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.


Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 437.


Dalam ayat 1 disebutkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.


Selanjutnya ayat (3) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Hingga kini, pelaku FS masih diperiksa intensif oleh aparat keamanan. Sementara itu pihak maskapai telah mem-blacklist yang bersangkutan.


"Atas tindakannya, yang bersangkutan telah di-blacklist," kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada JawaPos.com, Senin (28/5) kemarin.


Oleh karena itu, jangan pernah membuat informasi maupun candaan di pesawat yang dapat merugikan penumpang lain, ya. Sebab ancaman pidana penjaranya sangat berat.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore