
Ilustrasi pelaku tindak pidana menjalani pidana penjara
JawaPos.com - Sebuah bomb joke atau candaan bom dilontarkan seorang penumpang Lion Air dengan penerbangan bernomor JT687 tujuan Jakarta berinisial FS. Hal itu sontak membuat kepanikan seisi pesawat.
Kejadian itu lantas membuat sejumlah penumpang mengalami luka-luka lantaran mereka panik dan turun dari sayap pesawat tanpa alat bantuan.
Kejadian itu tentu sebuah ironi. Membuat candaan bom tentu bukan hal yang dibenarkan di negara mana pun. Selain merugikan maskapai, tindakan tersebut juga merugikan seluruh penumpang.
Perlu diketahui oleh masyarakat, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 437.
Dalam ayat 1 disebutkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Selanjutnya ayat (3) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Hingga kini, pelaku FS masih diperiksa intensif oleh aparat keamanan. Sementara itu pihak maskapai telah mem-blacklist yang bersangkutan.
"Atas tindakannya, yang bersangkutan telah di-blacklist," kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada JawaPos.com, Senin (28/5) kemarin.
Oleh karena itu, jangan pernah membuat informasi maupun candaan di pesawat yang dapat merugikan penumpang lain, ya. Sebab ancaman pidana penjaranya sangat berat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
