Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 19.26 WIB

KPK Bentuk Panitia Pansel Sekjen, Begini Tujuannya

Gedung KPK - Image

Gedung KPK

JawaPos.com - Jabatan Sekjen KPK hingga saat ini masih kosong, usai ditinggalkan Raden Bimo Gunung Abdul Kadir. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, saat ini KPK tengah mencari sosok penggantinya, meski saat ini posisi tersebut diisi oleh pelaksa tugas sementara oleh Pahala Nainggolan. Lembaga antikorupsi ini juga mengaku sudah membentuk panitia seleksi calon sekjen. 


"Dari internal ada Ketua KPK Agus Rahardjo dari eksternal ada Aloysius Budi Santoso, mantan Wakil Kketua KPK Ery Riana Hardja Pamenkas, Sosiolog Imam Prasodjo dan Sumiati," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (28/5).


Pembentukan pansel ini menurutnya, bertujuan melakukan pemetaan kebutuhan terhadap Sekjen KPK dan nantinya akan melakukan proses seleksi. Lembaga ini memprediksi, akan ada dua sampai tiga calon terpilih, sebelum dipilih salah satu di antaranya beberapa orang yang diseleksi.


"Calon tersebut disampaikan pada presiden untuk kemudian presiden memilih dan mengangkat Sekjen KPK. Dalam UU, Sekjen KPK diangkat dan diberhentikan oleh presiden," jelasnya.


Febri mengimbau kepada pihak yang merasa memenuhi kriteria, bisa mendaftar. Baik dari internal maupun eksternal.


"Karena syarat mengacu pada pejabat tinggi yang dipilih presiden. Jadi syaratnya bisa dari PNS kepangkatan tertentu. Nanti tentu akan disampaikan ke publik jika prosesnya mulai dibuka," tuturnya.


"Sampai saat ini saya belum dapat informasi lebih lanjut terkait calon dari internal ataupun eksternal. Karena prosesnya masih akan dibuka jadi kita tunggu dalam mulai minggu depan," tutupnya.


Sebelumnya, Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dikabarkan dipecat dari jabatannya beberapa waktu lalu. Pemecatan diduga karena kinerjanya tak memuaskan pimpinannya.


Menanggapi kabar tersebut, Bimo mengaku dipaksa berhenti dan mengelak bahwa dirinya dipecat. "Pemberhentian, bukan pemecatan, saya kembali ke BPKP," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (26/4).


Namun, kendati mengaku telah diberhentikan, dia enggan membeberkan alasan perihal pimpinan KPK mengusulkan pemberhentiannya secara tiba-tiba." Untuk alasannya silakan tanya juru bicara atau pimpinan KPK," imbuhnya.


Sementara itu, ketika disinggung apakah alasan pemberhentiannya karena kerap berbeda pendapat dan tak menurut perintah pimpinan KPK, dia tak membantah maupun membenarkannya. Yang pasti menurutnya, jikalau ada perbedaan pendapat, itu merupakan sesuatu hal yang wajar dalam sebuah roda organisasi.


"Perbedaan pendapat itu wajar karena itu adalah rahmat," tukasnya.


Sebelummya, beredar kabar Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dipecat dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal masa kerjanya belum berakhir sejak dilantik oleh pimpinan KPK pada 10 Februari 2016.


Sontak adanya kabar ini membuat geger semua pegawai KPK, baik yang berasal dari internal maupun pegawai negeri yang diperbantukan bekerja di lembaga antirasuah tersebut. Beragam spekulasi pun bermunculan.





Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore