Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 07.05 WIB

Bamsoet Dukung Megawati dan Anggota BPIP Digaji Ratusan Juta

Ketua DPR RI Bamban Soesatyo mengaku dirinya tidak mempermasalahkan besarnya gaji Ketua da Anggota BPIP. - Image

Ketua DPR RI Bamban Soesatyo mengaku dirinya tidak mempermasalahkan besarnya gaji Ketua da Anggota BPIP.

JawaPos.com - Para pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tiba-tiba mendapat sorotan lantaran besarnya gaji yang mereka dapatkan. Nominalnya pun lebih dari Rp 100 juta.


Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan besarnya gaji yang mereka dapat. Menurut politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, gaji yang mereka dapatkan sesuai dengan kapasitasnya.


"Seharusnya tidak boleh melihat dari sisi besar kecilnya gaji. Tapi harus dilihat beliau memiliki kapasitas yang luar biasa," ujar Bambang di rumah dinasnya Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5).


Lebih lanjut, Bamsoet menduga, Megawati Soekarnputri dan anggota BPIP lainnya tidak pernah mengharapkan gaji besar ataupun kecil. Melainkan pengabdiannya kepada Indonesia demi menjaga Pancasila.


"Bu Mega tidak mengharapkan besar kecilnya gaji, tapi lebih pada tempat untuk mengabdi demi memperbaiki bangsa melalui lembaga Pancasila," katanya.


Gaji besar juga pantas mereka dapatkan setalah selama ini memberikan sumbangsihnya kepada Indonesia. Sehingga gaji besar yang mereka dapatkan itu merupakan bentuk penghargaan negara.


"Itu adalah bentuk penghargaan negara kepada orang-orang yang berbakti dan pengabdian jadi tidak usah dipersoalkan," pungkasnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Selain itu, beberapa tokoh nasional juga duduk menjadi pejabat BPIP. Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.


Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:


Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000


Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000


Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000


Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000


Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000


Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000‎.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore