Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 02.00 WIB

DPR Kaget Gaji Pejabat BPIP Sampai Rp 100 Juta

Megawati Soekarnoputri dan delapan tokoh lain dilantik sebagai Dewan Pengarah UKPPIP oleh Presiden RI Joko Widodo pada 7 Juni 2017. Sementara itu Yudi Latif menjabat sebagai Eksekutif UKPPIP (kini bernama BPIP). - Image

Megawati Soekarnoputri dan delapan tokoh lain dilantik sebagai Dewan Pengarah UKPPIP oleh Presiden RI Joko Widodo pada 7 Juni 2017. Sementara itu Yudi Latif menjabat sebagai Eksekutif UKPPIP (kini bernama BPIP).

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku kaget dengan besaran gaji para tokoh yang menjadi pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Meski ketentuan itu ada di tangan pemerintah, namun Taufik yakin Megawati Soekarnoputri dan tokoh lain itu bekerja untuk bangsa tanpa pamrih.


"Mendengar besaran gaji pejabat BPIP itu cukup mengagetkan ya, apalagi lebih tinggi dari Presiden ataupun menteri-menteri. Ya walaupun ini pemerintah yang mengatur. Tapi apakah tokoh-tokoh itu pernah meminta gaji? Jangan sampai justru pemerintah malah mempermalukan pejabat BPIP itu," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5).


Apalagi, politikus PAN itu melihat saat ini kondisi keuangan negara sedang tidak stabil. Maka dari itu, rasanya tidak elok jika negara menghambur-hamburkan anggaran untuk menggaji pejabat BPIP.


Taufik yakin, Megawati beserta Pejabat BPIP lainnya bukanlah tokoh-tokoh yang mengejar materi. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah menjelaskan ketentuan besaran gaji pejabat BPIP, agar tak menjadi polemik masyarakat.


"Isu ini kan sudah tersebar di masyarakat. Banyak juga yang mempertanyakan besarannya. Pemerintah harus segera jelaskan, agar ini tidak menjadi isu liar. Ini kan bisa dikatakan tokoh-tokoh di BPIP itu tidak mengharapkan imbalan," katanya.


Sebagai informasi BPIP dikepalai oleh seorang eksekutif yakni Yudi Latif. Kemudian ada sembilan dewan pengarah, yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri.


Delapan anggota dewan pengarah lainnya yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.


Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/5) lalu.


Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018.
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala BPIP: Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
Deputi BPIP: Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP: Rp 36.500.000‎

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore