
Ratusan tenaga honorer sekolah swasta berunjuk rasa menuntut tunjangan insentif.di depan DPRD Kota Cirebon.
JawaPos.com - Di saat jeritan nasib para tenaga honorer swasta tidak menentu, justru angin segar diberikan kepada ASN dan pensiunan mengenai gaji ke-13 dan THR. Hal itu dikatakan Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Swasta (FTHSS) Kota Cirebon, Dede Permana
"Jangankan ada yang ngasih THR, honor sesuai UMR saja, kami (tenaga honorer swasta) sudah alhamdulilah. Selama ini belum pernah kami mendapat THR," ungkapnya kepada JawaPos.com, Minggu (27/5).
Seperti diketahui, kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan dianggap menyayat hati kalangan tenaga honorer swasta.
Di tengah jeritannya menuntut pengangkatan tenaga honorer K3 menjadi CPNS kepada pemerintah pusat, aspirasi mereka tidak pernah didengar.
Pemerintah pun dinilai tebang pilih menyejahterakan kalangan PNS dan pensiunan saja. Sementara itu, aspirasi dan tuntutan tenaga honorer K3 sejak 2005 selalu diabaikan.
Menurut Dede, jika pemerintah punya itikad memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kebijakan itu dianggap tepat. Karena, pada prinsipnya, tenaga honorer banyak sekali membantu pekerjaan-pekerjaan ASN.
Dede mengaku, nasib tenaga honorer di sekolah swasta semakin hari semakin tak menentu. Disebutkan, tenaga honorer di lingkungan sekolah swasta jauh dari perhatian pemerintah.
Dia menyebutkan, honor yang diterima tenaga honorer tidak sebanding dengan pekerjaan yang dijalani. Bahkan, di Kota Cirebon, tenaga honorer K2 hanya menerima uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta dalam sebulan.
"Satu juta sebulan itu paling besar diterima tenaga honorer. Honorer yang didapat itu tanpa ada tunjangan dan lain-lain," katanya.
Dede menambahkan, kebijakan pemerintah yang dianggap tak adil adalah setelah diterbitkannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adanya kebijakan itu, tenaga honorer sekolah swasta tidak mendapatkan perhatian yang layak. Menurutnya aturan itu hanya membuat dikotomi antara tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri dan swasta.
Dede berharap, suara hati tenaga honorer bisa diberikan solusi melalui kebijakan di tingkat pusat.
"Aturan itu mengharuskan pengelolaan SMA/SMK di bawah kebijakan provinsi. Dampaknya, honor dari jam intensif mengajar yang dulu dialokasikan APBD, sekarang sudah nggak ada," keluhnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
