Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 00.20 WIB

Dua Napi Korupsi Ajukan PK Usai Artidjo Pensiun, Begini Tanggapan KPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Para narapidana korupsi berbondong - bondong mengajukan Peninjauan Kembali (PK), usai Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun dari jabatannya. Terkini, tercatat dua nama, antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari juga mengajukan PK.


Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi santai perihal adanya pengajuan KPK yang dilakukan para koruptor menjelang pensiunnya sang pendekar antikorupsi.


Menurut Febri, PK merupakan hak dari setiap terpidana bila yang bersangkutan ingin menempuh langkah hukum terkait putusan sebelumnya.


“Kita sudah terima dan bahkan sudah menghadiri ya permohonan persidangan PK yang dilakukan oleh Anas tersebut. Silahkan saja itu hak dari terpidana kalau menginginkan PK,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5).


Meski sebelumnya, tim Kuasa Hukum Anas menyebut adanya bukti baru yang ditemukan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Jawa Barat, namun, KPK justru menyebut sebaliknya.


“Setelah kita lihat, kita pelajari, sebenarnya relatif tidak ada hal yang baru yang diungkap di sana. Jadi saya kira nanti kita lihat saja di persidangan,” jelasnya.


Hingga saat ini, KPK masih yakin dengan pembuktian yang dilakukan tim penuntut umumnya kala kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.


“Nanti diuji saja di persidangan, tapi kami lihat tidak ada hal yang baru di sana,” tukasnya.


Sementara, terkait PK yang diajukan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, Febri mengaku lembaganya siap menghadapi PK tersebut. Menurutnya, sebagai terpidana, Siti memang punya hak untuk mengajukan permohonan tersebut, selama syarat-syarat yang ada sudah terpenuhi.


“Silahkan saja, nanti KPK akan menghadapi. Kami yakin kasus itu akan diuji secara berlapis dengan pertimbangan hakim juga sudah menjatuhkan vonisnya,” katanya.


Lembaga antikorupsi juga yakin dalam proses peradilan ini, Mahkamah Agung (MA) akan memproses permohonan ini secara independen dan adil.


Sehingga, meski Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar telah pensiun, dia akan tetap yakin masih ada hakim yang berintegritas di sana dan tak akan berpengaruh bagi putusan-putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.


“Mahkamah Agung bisa buktikan, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintegritas di sana,” tutup Febri.


Sebagai informasi, Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet tersebut mengajukan PK atas kasusnya tersebut. Pihaknya menyebut ada fakta baru yang menguatkan bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari kasus tersebut.


Selain itu, pihak Anas merasa ada kekeliruan dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Anas. Tim kuasa hukum menyatakan adanya argumentasi yang tidak memadai dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore