
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Para narapidana korupsi berbondong - bondong mengajukan Peninjauan Kembali (PK), usai Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun dari jabatannya. Terkini, tercatat dua nama, antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari juga mengajukan PK.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi santai perihal adanya pengajuan KPK yang dilakukan para koruptor menjelang pensiunnya sang pendekar antikorupsi.
Menurut Febri, PK merupakan hak dari setiap terpidana bila yang bersangkutan ingin menempuh langkah hukum terkait putusan sebelumnya.
“Kita sudah terima dan bahkan sudah menghadiri ya permohonan persidangan PK yang dilakukan oleh Anas tersebut. Silahkan saja itu hak dari terpidana kalau menginginkan PK,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5).
Meski sebelumnya, tim Kuasa Hukum Anas menyebut adanya bukti baru yang ditemukan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Jawa Barat, namun, KPK justru menyebut sebaliknya.
“Setelah kita lihat, kita pelajari, sebenarnya relatif tidak ada hal yang baru yang diungkap di sana. Jadi saya kira nanti kita lihat saja di persidangan,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPK masih yakin dengan pembuktian yang dilakukan tim penuntut umumnya kala kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Nanti diuji saja di persidangan, tapi kami lihat tidak ada hal yang baru di sana,” tukasnya.
Sementara, terkait PK yang diajukan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, Febri mengaku lembaganya siap menghadapi PK tersebut. Menurutnya, sebagai terpidana, Siti memang punya hak untuk mengajukan permohonan tersebut, selama syarat-syarat yang ada sudah terpenuhi.
“Silahkan saja, nanti KPK akan menghadapi. Kami yakin kasus itu akan diuji secara berlapis dengan pertimbangan hakim juga sudah menjatuhkan vonisnya,” katanya.
Lembaga antikorupsi juga yakin dalam proses peradilan ini, Mahkamah Agung (MA) akan memproses permohonan ini secara independen dan adil.
Sehingga, meski Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar telah pensiun, dia akan tetap yakin masih ada hakim yang berintegritas di sana dan tak akan berpengaruh bagi putusan-putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung bisa buktikan, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintegritas di sana,” tutup Febri.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet tersebut mengajukan PK atas kasusnya tersebut. Pihaknya menyebut ada fakta baru yang menguatkan bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Selain itu, pihak Anas merasa ada kekeliruan dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Anas. Tim kuasa hukum menyatakan adanya argumentasi yang tidak memadai dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
