Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 20.48 WIB

Sempat Viral di Medsos, Koboi Jalanan Ini Akhirnya Ditangkap

AKSI KOBOI: Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti berupa air gun yang digunakan tersangka Peta Ocky (berbaju biru) untuk menembak korban, Sabtu (26/5). - Image

AKSI KOBOI: Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti berupa air gun yang digunakan tersangka Peta Ocky (berbaju biru) untuk menembak korban, Sabtu (26/5).

JawaPos.com - Aksi koboi jalanan kembali terjadi di kawasan Kota Solo. Seorang pemuda yang diketahui bernama Peta Ocky, 25, warga Laweyan, Solo menembakkan air gun kepada seorang pengguna jalan.


Bahkan aksi arogan ini sempat viral di media sosial (Medsos). Tidak butuh waktu lama, jajaran Polresta Solo berhasil mengamankan pemuda yang berprofesi sebagai fotographer itu.


Informasi yang diperoleh JawaPos.com menyebutkan, aksi arogan itu bermula dari serempetan antara pelaku dengan korban AM saat melintas di Jalan Slamet Riyadi, Jumat (25/5). Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor diserempet oleh tersangka yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan nopol AD 7157 AH. Mendapati hal itu, AM lantas mengeluarkan kata kasar terhadap tersangka.


Kemudian, Ocky justru mengeluarkan air gun dan mengarahkannya kepada korban. Setidaknya tersangka menembak ke arah korban sebanyak empat kali. Dua kali mengenai sepeda motor, sekali mengenai punggung korban dan sekali tembakan meleset. Aksi koboi jalanan ini pun sempat diabadikan oleh pengguna jalan lain yang selanjutnya mengunggah rekaman tersebut ke Medsos.


Usai kejadian, korban melaporkan aksi brutal tersebut ke Polresta Solo. Dan setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah air gun model makarov 4.5 mm dan juga satu unit mobil Pajero.


"Awalnya terjadi serempetan, lalu tersangka mengejar korban dan menembak korban menggunakan air gun. Setelah melakukan pengejaran pelaku berhasil kami amankan," ucap Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Sabtu (26/5).


Ribut menambahkan, sebenarnya pihak korban sudah mencabut laporan dan siap berdamai. Akan tetapi, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Hal ini ditujukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak arogan saat berada di jalan raya. Dan tidak mengedepankan emosi.


"Kalau dari tes urine, tersangka negatif narkoba maupun minuman keras. Dia hanya emosi sesaat karena serempetan itu," katanya.


Akibat perbuatannya, Ocky harus mendekam di sel penjara. Tersangka diancam dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ocky mengaku emosi saat terjadi serempetan.


"Senjata itu memang saya bawa karena habis mengirim (uang), dan saya sangat menyesal," ucapnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore