
AKSI KOBOI: Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti berupa air gun yang digunakan tersangka Peta Ocky (berbaju biru) untuk menembak korban, Sabtu (26/5).
JawaPos.com - Aksi koboi jalanan kembali terjadi di kawasan Kota Solo. Seorang pemuda yang diketahui bernama Peta Ocky, 25, warga Laweyan, Solo menembakkan air gun kepada seorang pengguna jalan.
Bahkan aksi arogan ini sempat viral di media sosial (Medsos). Tidak butuh waktu lama, jajaran Polresta Solo berhasil mengamankan pemuda yang berprofesi sebagai fotographer itu.
Informasi yang diperoleh JawaPos.com menyebutkan, aksi arogan itu bermula dari serempetan antara pelaku dengan korban AM saat melintas di Jalan Slamet Riyadi, Jumat (25/5). Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor diserempet oleh tersangka yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan nopol AD 7157 AH. Mendapati hal itu, AM lantas mengeluarkan kata kasar terhadap tersangka.
Kemudian, Ocky justru mengeluarkan air gun dan mengarahkannya kepada korban. Setidaknya tersangka menembak ke arah korban sebanyak empat kali. Dua kali mengenai sepeda motor, sekali mengenai punggung korban dan sekali tembakan meleset. Aksi koboi jalanan ini pun sempat diabadikan oleh pengguna jalan lain yang selanjutnya mengunggah rekaman tersebut ke Medsos.
Usai kejadian, korban melaporkan aksi brutal tersebut ke Polresta Solo. Dan setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah air gun model makarov 4.5 mm dan juga satu unit mobil Pajero.
"Awalnya terjadi serempetan, lalu tersangka mengejar korban dan menembak korban menggunakan air gun. Setelah melakukan pengejaran pelaku berhasil kami amankan," ucap Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Sabtu (26/5).
Ribut menambahkan, sebenarnya pihak korban sudah mencabut laporan dan siap berdamai. Akan tetapi, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Hal ini ditujukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak arogan saat berada di jalan raya. Dan tidak mengedepankan emosi.
"Kalau dari tes urine, tersangka negatif narkoba maupun minuman keras. Dia hanya emosi sesaat karena serempetan itu," katanya.
Akibat perbuatannya, Ocky harus mendekam di sel penjara. Tersangka diancam dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ocky mengaku emosi saat terjadi serempetan.
"Senjata itu memang saya bawa karena habis mengirim (uang), dan saya sangat menyesal," ucapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
