
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan draf revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dalam rapat paripurna pagi ini, Jumat (25/5)
JawaPos.com - TNI kini dilibatkan dalam penanggulangan aksi terorisme. Demikian tercantum dalam Pasal 43 i revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).
Draf revisi UU Antiterorisme itu telah disahkan dalam rapat paripurna, kemarin Jumat (25/5). Sayangnya, meski sudah disahkan, masih saja ada pihak yang mempersoalkan tentang pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, baik TNI maupun Polri tetap saja bekerja sama, dan jangan terpengaruh dengan opini-opini miring itu.
"Jadi, soal pelibatan TNI ini di UU jangan lantas menjadi heboh," ujar Ansyaad dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (26/5).
Ansyaad khawatir, jika pelibatan TNI dalam memberantas terorisme terus dipermasalahkan, justru akan mengganggu hubungan TNI-Polri. Padahal selama ini kerja sama dua lembaga tersebut berjalan mulus.
"(Opini) Itu bisa mengacaukan kerja sama TNI dan Polri. Padahal operasi selama ini berjalan mulus," katanya.
Ansyaad menambahkan, memang pelibatan TNI sangat dibutuhkan dalam menanggulangi terorisme. Sebab selama ini TNI memiliki doktrin melindungi negara dari aksi apapun.
"Jadi, memang sudah ada doktrin dari mulai waktu ABRI dahulu," pungkasnya.
Sekadar informasi, DPR telah mengesahkan UU Antiterorisme dalam rapat paripurna, kemarin. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan pelibatan TNI.
"Kami atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme" ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
"Bagaimana penggunaan TNI di luar perang harus diatur dalam Perpres," katanya.
Nantinya pemerintah juga bakal melakukan pembahasan lagi dengan DPR sebelum mengeluarkan Perpres pelibatan TNI tersebut. Hal itu dilakukan supaya kemungkinan buruk dapat dihindari, misalnya adanya multitafsir.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
