Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 19.00 WIB

Pemkab Bojonegoro Minta Warga Miskin Daftar PBI

Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Helmy Elisabeth saat rapat koordinasi integrasi kepesertaan PBI dengan BPJS Kesehatan Bojonegoro. - Image

Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Helmy Elisabeth saat rapat koordinasi integrasi kepesertaan PBI dengan BPJS Kesehatan Bojonegoro.

JawaPos.com - Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan jaminan kesehatan kepada warga tidak mampu. Yakni, melalui jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD. Besaran iuran yang ditanggung sebesar Rp 23 ribu untuk setiap orang per bulannya.


Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Suprianto menegaskan, iuran peserta PBI sebesar akan dibayar pemerintah melalui Dinas Sosial. "Peserta tidak perlu membayar iuran setiap bulan. Karena semua sudah ditanggung pemerintah daerah," tegas Suprianto.


Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Helmy Elisabeth kemudian meminta kepada masyarakat kurang mampu untuk segera mengurus PBI. Peserta PBI akan mendapat layanan kesehatan di Kelas III.


"Untuk mendaftar menjadi PBI harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari kelurahan," terang Helmy saat rapat koordinasi integrasi kepesertaan PBI dengan BPJS Kesehatan Bojonegoro, Jumat (25/5) kemarin.


PBI merupakan salah satu jalur yang digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), selain BPJS Mandiri yang diperuntukan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Pendaftaraanya dilakukan melalui Dinas Sosial.


Jalur PBI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana pemerintah daerah (pemda) wajib mengalokasikan 10 persen dari APBD dan 5 persen dari APBN untuk sektor kesehatan. Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter.


Selanjutnya, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekda Bojonegoro Djoko Lukito meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) segera mengurus masyarakat yang sudah mengumpulkan data tetapi NIK belum lengkap. "Cepat diurus untuk mempercepat mengurus data penerima PBI," pintanya.


Anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD 2018 sebesar Rp 2.820.000.000. Dana tersebut untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin, dan belanja premi jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang tidak mampu


Untuk belanja peningkatan pelayanan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) sebesar 32.320.000.000. Rinciannya, RSUD Sosodoro Djatikoesomo sebesar Rp 22.470.910.620, RSUD Sumberrejo Rp 4.717.089.380, RSUD Padangan Rp 2.382.000.000, dan RSUD luar wilayah kabupaten sebsar Rp. 2.750.000.000.


Kemudian Iuran BPJS Kesehatan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah DPRD dan 9.542 pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 17.667.568.990,50, Iuran BPJS Kesehatan untuk Non PNS di lingkup Satpol PP Rp 54.789.384, dan di Dinas lingkungan hidup sebesar Rp171.595.983.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore