Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 08.00 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Kendari Non Aktif dan Ayahnya

Mantan Wali Kota Kendari, Asrun, saat akan ditahan - Image

Mantan Wali Kota Kendari, Asrun, saat akan ditahan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Mantan Wali Kota Pemerintah Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Pemerintah Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Ayah dan anak ini akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan. 


"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 mei 2018 s/d 28 Juni 2018 untuk 2 tersangka," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (25/5).


Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain Ayahnya bernama Asrun Mantan Walikota Kendari/Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).


Adriatma kata Basaria, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota Kendari secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 2018 yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.


“Pemberian suap dilakukan terkait penggadaan barang dan jasa di pemkot Kendari," papar Basaria.


Pemberian ‘poli kalender’ tersebut kata Basaria, juga digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara.


“Sudah digunakan hingga bukti yang ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, di sita STNK dan kunci mobil," papar Basaria.


Sebagai pihak yang diduga pemberi HAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan


Sebagai pihak yang diduga penerima ADR, ASR dan FF disangkakan melanggar Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore