
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan draf revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dalam rapat paripurna pagi ini, Jumat (25/5)
JawaPos.com - Rancangan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) resmi disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (25/5). Regulasi ini pun dibuat untuk mencegah pelaku aksi teror bisa bergerak bebas.
Misalnya dalam Pasal 12B Ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan tindak pidana terorisme dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii mengatakan, memang saat ini orang-orang yang baru kembali dari Syria menjadi perhatian aparat keamanan. Mereka bakal dinilai dan diawasi setibanya ke tanah air.
"Jadi yang datang dari Syria bisa di-assessment dulu oleh BNPT," ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, apabila orang tersebut tidak terbukti terpapar oleh kelompok radikal, maka bisa dikutsertakan dalam program deradikalisasi BNPT.
Namun apabila terpapar dan ingin melancarkan aksi terorisme, maka langsung dihukum sesuai dengan pasal 12B Ayat (1).
"Kalau terbukti akan melakukan kejahatan, maka ini baru dikenakan hukuman," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan, adanya pasal tersebut memang ditujukan untuk upaya deradikalisasi, terutama bagi orang-orang yang baru pulang dari Syria.
"Jadi, nanti mereka yang kembali itu bisa dijerat dengan pasal itu," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
