Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 22.40 WIB

28 Kg Sabu Gagal Beredar, Pelaku Pakai Modus Kemasan Teh Model Baru

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus selama bulan Mei 2018, Kamis (25/5). - Image

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus selama bulan Mei 2018, Kamis (25/5).

JawaPos.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita Polisi sebanyak 28,18 kg.


Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, sindikat narkoba internasional yang berhasil diringkus adalah jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan ada dua orang yang diduga membawa narkoba melintas di jalan lintas Banda Aceh-Medan pada Minggu (20/5). Mengetahui informasi itu, petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.


"Ketika di Kabupaten Langkat, petugas kemudian melihat sebuah mobil minibus yang dicurigai. Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut," Kata Irjen Paulus Waterpauw, Jumat (25/5) di Mapolda Sumut.


Dari dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna biru metallic berplat nomor BK 1878 BH itu, ada dua orang yang diduga bertugas sebagai kurir. Namun saat dilakukan penindakan, seorang diantaranya melarikan diri. Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial TMZ.


"Tersangka yang melarikan diri (DPO) adalah ANW. Petugas masih melakukan pengejaran," katanya.


Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap mobil tersebut, Polisi menemukan 29 paket sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan kemasannya berbeda dengan yang biasa didapat petugas.


Biasanya, sabu-sabu itu dibungkus dengan kemasan teh rafinasi bermerek Guan Yin Wang. Dalam penangkapan kali ini, petugas menemukan 19 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh bermerek Qing Shan dan 10 bungkus lagi dikemas dalam plastik warna emas bertuliskan aksara Tiongkok berlogo lima bintang.


"Dari hasil keterangan tersangka, sabu itu dikirim oleh seorang yang diduga bandar di Malaysia TRZ kepada HEN di Kabupaten Tamiang, Aceh," terangnya.


Sabu itu oleh TRZ rencananya akan diedarkan kepada pembeli di Kota Medan. HEN,TRZ dan ANW kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.


Jika dikalkulasikan, sabu yang gagal beredar itu menyelamatkan 142.979 orang dari pengaruh narkoba. Dengan estimasi 1 gram untuk lima orang.


Sementara itu, dalam operasi yang dilakukan sejak awal Mei 2018, Polda Sumut berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersangka yang berhasil diringkus yakni 23 orang. Untuk total barang bukti sabu sebanyak, 28,596 Kg atau senilai Rp28,6 miliar. Selain itu Polda Sumut juga menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 300 butir senilai Rp 75 juta.


Untuk pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore