Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 08.12 WIB

Ditahan KPK, Bupati Buton Selatan Diam Seribu Bahasa

Bupati Buton Agus Feisal Hidayat saat akan menjalani penahanan perdana, Jumat (25/5) dini hari - Image

Bupati Buton Agus Feisal Hidayat saat akan menjalani penahanan perdana, Jumat (25/5) dini hari

JawaPos.com - Usai resmi ditetapkan tersangka. Penyidik KPK langsung menahan Bupati Kabupaten Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat. Selain menahan Agus, penyidik juga menahan  Tony Kongres, tersangka penyuap Agus.


"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AFH, Bupati Bontang Selatan ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih dan TK, swasta ditahan di Rutan Guntur," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (25/5).


Menanggapi penahanannya oleh KPK, saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, tak ada kata yang diucapkan oleh Agus. Meski dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan oleh awak media, orang nomor satu di Kabupaten Buton Selatan tersebut diam seribu bahasa.


Namun, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan, dia tampak bersalaman dengan ayahnya yang sudah menunggunya sejak tadi. Dia juga memegang kertas di tangan kanannya.


Senada dengan Agus, jurus bungkam juga dilakukan oleh Tony Kongres, seorang kontraktor yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Agus. Agus enggan berbicara apapun kepada awak media saat akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.


Sementara itu terkait kedatangannya ke KPK, ayah Bupati Buton Selatan, La Ode Muhammad Sjafei Kahar mengaku kedatangannya untuk menjenguk dan ingin mendampingi anaknya yang diciduk KPK.


“Iya (menjenguk), sebagai orang tua kan prihatin,” ungkapnya.


Sementara itu, saat ditanyai terkait adanya dugaan suap yang dilakukan anaknya, untuk membiayai kebutuhan logistik Pilkada 2018 sebagai calon Wakil Gubernur ‎Sulawesi Tenggara (Sultra), dia mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.


“Oh nggak tahu, nggak tahu (uang suap dipakai untuk biaya logistik Pilkada 2018),” katanya.

Tak hanya itu, dia juga mengaku tidak mengetahui terkait tindakan melanggar hukum yang dilakukan anaknya sehingga harus berususan dengan KPK.


“Iya nggak tahu (Agus Feisal melakukan suap),” ucapnya.


Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Kabupaten Buton Selatan. Selain Agus, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Tony Kongres seorang kontraktor yang diduga pemberi. Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 409 juta.


Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi TK disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana


Sementara sebagai pihak penerima AFH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore