Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 11.00 WIB

Curi Brankas Berisi Rp 48 Juta, Pengangguran Ini Foya-foya

Tersangka pencurian brankas. - Image

Tersangka pencurian brankas.

JawaPos.com - Pelaku pencurian brankas milik mantan bosnya berinisial AE, 21, tak berkutik saat ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk. AE ditangkap lantaran melakukan aksi nekatnya mencuri sebuah brankas di sebuah kios di bilangan Taman Ratu Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu (12/05) lalu


Dari hasil penangkapan terhadap tersangka (AE), Polisi menyita barang bukti berupa Sebuah tas pinggang warna Merah yang berisi Uang tunai Rp 5 Jt, Hp merk Xiaomi, dan Rekaman CCTV


Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun menerangkan, Awal mula kejadiannya sewaktu saksi akan bekerja tiba-tiba melihat ruangan dalam keadaan berantakan. Saksi memberitahukan kepada korban (Erikson). Mengetahui akan hal itu, Korban langsung melaporkan ke Mapolsek Kebon Jeruk


Setelah mendapatkan laporan yang dimaksud, Marbun menugaskan anggotanya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto bersama Panit Reskrim melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)


Berkat adanya bukti dari rekaman CCTV, petugas mendapat gambaran petunjuk bahwa pelakunya berinisial A E "Tersangka ini ternyata bekas karyawan korban yang pernah bekerja di tempat tersebut," Terang Kompol Marbun, Kamis (24/05/18)


Berbekal informasi tersebut, lanjut Marbun, Tim Reskrim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku di kampung halamannya di daerah Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah. "Tersangka kita tangkap di kampung halamannya di daerah Brebes Jawa Tengah," Lanjut Marbun


Dari keterangan tersangka, ia bisa masuk dengan cara memanjat tembok restoran, lalu membuka pintu dan langsung mengambil sebuah brangkas yang berisi uang tunai sebesar Rp 48 juta.


Brangkas hasil curian itu dibawa tersangka ke kontrakannya lalu diambil uangnya, sedangkan brangkasnya ia buang ke kali


"Uang hasil curian itu digunakan untuk main judi dan foya-foya hingga hanya tersisa Rp. 5 juta rupiah," Kata Kapolsek Kebon Jeruk


Saat ini, pelaku (AE) meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kebon Jeruk bersama ancaman Pasal 363 KUHPidana

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore