Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 02.50 WIB

Berkas Dilimpahkan, Eks Wali Kota Malang Segera Hadapi Sidang

Wali Kota Malang Mochamad Anton, ditahan usai diperiksa penyidik KPK Selasa (27/3) - Image

Wali Kota Malang Mochamad Anton, ditahan usai diperiksa penyidik KPK Selasa (27/3)

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton ke penuntut umum (tahap dua). Ihwal adanya informasi tersebut disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah.


"Hari ini, Kamis (24/5) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA ke penuntutan atau tahap 2," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (24/5).


Usai dilimpahkan, rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya. Untuk kepentingan persidangan, maka Anton akan dititipkan penahanannya di Lapas kelas 1 Surabaya.


Terkait kasus ini, kata Febri, sampai hari ini sekurangnya 59 saksi telah diperiksa untuk tersangka MA. Sedangkan MA sekurangnya telah 3 kali diperiksa sebagai tersangka pada 22 Maret, 27 Maret dan 21 Mei 2018.


"Unsur saksi antara lain, Anggota DPRD Kota Malang, Wakil Walikota Malang , Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang," jelasnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kota Apel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap senilai Rp 700 juta terhadap 18 anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang. Suap dilakukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.


Selain Anton, sebagai pihak penerima suap, sebanyak 18 Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang juga turut ditetapkan tersangka. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014-2019, Zainudin; Wiwik Hendri Astuti, kemudian Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 Suprapto; Sahrawi; Salamet; Mohan Katelu; Sulik Lestyowati; Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Saiful Rusdi; Tri Yudiani; Heri Pudji Utami; Hery Subianto; Ya'qud Ananda Budban; Rahayu Sugiarti; Sukarno. H. Abdul Rahman.


Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, sebanyak 19 Anggota dan Pimpinan DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore