Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 00.58 WIB

Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Dua Paripurna Batal Digelar

Syamsul Qodri usai diperiksa KPK di Kejati Sumut, Kamis (24/5). - Image

Syamsul Qodri usai diperiksa KPK di Kejati Sumut, Kamis (24/5).

JawaPos.com - Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga berimbas pada rangkaian kegiatan DPRD Sumut. Dua agenda rapat Paripurna pun gagal digelar. Hal itu dikarenakan, sebagian dari Anggota DPRD Sumut memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan lanjutan kasus suap yang mendera Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.


Sudah bisa dipastikan, rapat akan tidak quorum menyusul pemeriksaan itu. Dua sidang paripurna yang batal dilaksanakan yakni, pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Inisiatif DPRD Sumut. Paripurna itu membahas pengelolaan penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, yang didahului dengan penyampaian Laporan Pembicaraan Pansus Pendidikan dengan pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut.

Kemudian, agenda yang kedua yakni, pembahasan rekomendasi DPRD Sumut terhadap Laporan Panitia Khusus Pembahasan Tentang Aset Pemerintah Provinsi Sumtera Utara.


"Agenda paripurna ini memang sudah dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini. Yang mana memerlukan penuhnya, cukupnya, quorumnya anggota dewan. Namun, berhubung karena situasi dan kondisi dan perkembangan yang ada, yaitu adanya pemanggilan-pemanggilan pemeriksaan kepada anggota dewan oleh KPK. Maka, agenda berikutnya tidak dapat kita laksanakan," kata Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, Kamis (24/4).


Sebelumnya, dua agenda ini dijadwalkan langsung digelar setelah paripurna istimewa, dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provsu Tahun Anggaran 2017 di DPRD Sumatera Utara.


Namun, karena keduanya merupakan paripurna pengambilan keputusan, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kehadiran anggota dewan hingga memenuhi quorum sesuai tata tertib dewan yakni 2/3 dari total anggota dewan yang berjumlah 100 orang.


Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Sumut Syamsul Qodri mengaku, pertanyaan penyidik KPK sama seperti pemeriksaan yang sebelumnya. Mereka masih ditanyakan soal APBD, LKPD dan LPJP.


"Soal Interpelasi yang paling banyak ditanya sama penyidik," kata politisi PKS tersebut.


Syamsul juga mengaku, tidak ada ditanyai soal pemulangan uang. KPK, kata Syamsul, sama sekali tidak menawarkan kepadanya untuk memulangkan uang.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore