
Renata Kusmanto setia mendampingi Fachri Albar menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Aktor tampan Fachri Albar kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (24/5). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut langsung dilanjut dengan mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangan saksi disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di rumahnya, di Serena Hills, Cirendeu, Tangerang Selatan, tanggal 14 Februari sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak kepolisian menggeledah rumah berdasarkan pengembangan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Saat disambangi, Fachri dan istrinya masih berada di kamarnya di lantai dua dengan kondisi anak-anak yang masih tertidur. Pihak kepolisian dapat masuk ke rumah setelah dibukakan pintu oleh kedua asisten rumah tangga Fachri.
Fachri pun dibangunkan istrinya, Renata dan pasrah digeledah. Saat itu, barulah kemudian ditemukan beberapa barang bukti seperti bong, tas hitam berisi sabu, dan botol bekas permen karet berisi setengah linting ganja bekas pakai.
Barang bukti tersebut ditemukan tanpa adanya perlawanan dan Fachri mengakui sebagai pemilik barang haram itu.
"Pertama diperiksa di kamar mandi, di kamar atas. Saya tidur di kamar atas sama istri dan anak-anak. Saat itu masih tidur. Saya kira jam 6 pagi, lalu saya persilakan mereka cek kamar," Kata Fachri sambil duduk di kursi pesakitan.
Tidak menemukan barang bukti di lantai atas, Fachri melanjutkan bahwa aparat kepolisian menggeledah kamar keluarga di lantai dasar. Ditemani Fachri, barang bukti berupa kotak bekas permen karet, bong alat hisap, dan tas berisi obat ditemukan.
"Terus cek kamar bawah, kamar keluarga, nggak di kunci. Pertama ditemukan kontak permen karet berisi setengah linting ganja di dalam lemari. Polisi nanya itu punya siapa? Saya jawab punya saya. Lalu ditemuin tas berisi sabu di kamar mandi. Tas isi sabu dan dumolit berdekatan di meja wastafel," lanjut Fachri.
"Bong ditaruh di bawah wastafel kamar mandi. Kalau makai ganja biasanya di taman. Udah lama ada di lemari (ganjanya), takut ketahuan istri kalau dibuang," papar Fachri di persidangan.
Fachri pun mengakui hal yang dilakukannya adalah salah dan siap menerima hukuman. Sidang pun dilanjut pekan depan pada 5 Juni 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
