Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 18.13 WIB

Terus Usut Aliran Duit e-KTP, KPK Panggil Pihak Wiraswasta Ini

Ilustrasi: Kasus e-KTP - Image

Ilustrasi: Kasus e-KTP

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap wiraswasta, Ache Harahap. Dalam kasus dugaaan korupsi dana pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Ihwal adanya infromasi tersebut disampaikan Juru bicara KPK, Febri Diansyah


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," ujarnya pada awak media, Kamis (24/5)


Irvanto dan Made Oka merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh komisi anti rasuah secara bersamaan. Mereka diduga ikut dalam pusaran yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.


Beberapa waktu lalu, Irvanto hadir dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto menyebut adanya aliran dana pengadaan e-KTP terhadap sejumlah anggota DPR RI, diantaranya yakni dua politikus Golkar Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari serta politikus partai Demokrat, Nurhayati Assegaf. Nurhayati Assegaf disebut Irvanto menerima aliran dana KTP- sebesar USD 100 ribu.


KPK sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.


Mereka ialah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.


Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.


Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.


Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore