
Ilustrasi: Kasus e-KTP
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap wiraswasta, Ache Harahap. Dalam kasus dugaaan korupsi dana pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Ihwal adanya infromasi tersebut disampaikan Juru bicara KPK, Febri Diansyah
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," ujarnya pada awak media, Kamis (24/5)
Irvanto dan Made Oka merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh komisi anti rasuah secara bersamaan. Mereka diduga ikut dalam pusaran yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Beberapa waktu lalu, Irvanto hadir dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto menyebut adanya aliran dana pengadaan e-KTP terhadap sejumlah anggota DPR RI, diantaranya yakni dua politikus Golkar Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari serta politikus partai Demokrat, Nurhayati Assegaf. Nurhayati Assegaf disebut Irvanto menerima aliran dana KTP- sebesar USD 100 ribu.
KPK sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
