
Wakil Ketua DPR Utut Adianto bersama Pimpinan BAKN DPR.
JawaPos.com - Politikus PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo terpilih menjadi Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Rapat pemilihan alat kelengkapan dewan itu langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
"Pimpinan DPR mendukung penuh keberadaan badan ini. Karena itu BAKN harus lebih optimal dalam mengawasi keuangan negara. Lembaga ini juga bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan, sesuai dengan amanat di Pasal 112E UU No 2 tahun 2018 tentang MD3,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/5).
Sementara dikesempatan yang sama Ketua BAKN Andreas menegaskan, badan yang kini dipimpinnya akan bertekad menjalankan amanat UU dengan sebaik-baiknya. Itu dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak DPR khususnya di bidang keuangan negara.
"Harapannya jadi bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga akan menopang terwujudnya kesejahateraan rakyat," paparnya.
Andreas juga menerangkan, BAKN nantinya akan bertugas menelaah temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, kemudian hasil telaah tersebut disampaikan ke komisi-komisi terkait.
"Selain itu, BAKN juga akan menindaklanjuti pembahasan di komisi terhadap temuan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan," kata Andreas.
Sekedar diketahui BAKN merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3). Mitra utama dari BAKN nantinya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BAKN awalnya dibentuk pada tahun 2014, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) huruf (F) dan Pasal 110-116 UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2009.
BAKN terlikuidasi karena dihapusnya Pasal 83 Ayat (1) huruf (F) pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan pada 5 Agustus 2014, karena Alat Kelengkapan Dewan ini dinilai tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara. Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR.
Selain Andreas, BAKN juga memiliki dua orang wakil ketua masing-masing H Andi Ahmad Dara SE (Fraksi Partai Golkar) dan H Wilgo Zainar (Fraksi Partai Gerindra).
Sementara anggotanya diantaranya Amin Santoso fraksi Demokrat, Ahmad Najib Qudratullah Fraksi PAN, Fathan Fraksi PKB, Junaidi Auly Fraksi PKS, Arsul Sani Fraksi PPP, Achmad Hatari Fraksi Nasdem, Dadang Rusdiana Fraksi Hanura.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
