Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 02.26 WIB

Terpilih Jadi Ketua BAKN DPR, Andreas PDIP Siap Lakukan Ini

Wakil Ketua DPR Utut Adianto bersama Pimpinan BAKN DPR. - Image

Wakil Ketua DPR Utut Adianto bersama Pimpinan BAKN DPR.

JawaPos.com - Politikus PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo terpilih menjadi Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Rapat pemilihan alat kelengkapan dewan itu langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto.


"Pimpinan DPR mendukung penuh keberadaan badan ini. Karena itu BAKN harus lebih optimal dalam mengawasi keuangan negara. Lembaga ini juga bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan, sesuai dengan amanat di Pasal 112E UU No 2 tahun 2018 tentang MD3,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/5).


Sementara dikesempatan yang sama Ketua BAKN Andreas menegaskan, badan yang kini dipimpinnya akan bertekad menjalankan amanat UU dengan sebaik-baiknya. Itu dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak DPR khususnya di bidang keuangan negara.


"Harapannya jadi bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga  akan menopang terwujudnya kesejahateraan rakyat," paparnya.


Andreas juga menerangkan, BAKN nantinya akan bertugas menelaah temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, kemudian hasil telaah tersebut disampaikan ke komisi-komisi terkait. 


"Selain itu, BAKN juga akan menindaklanjuti pembahasan di komisi terhadap temuan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan," kata Andreas.


Sekedar diketahui BAKN merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3). Mitra utama dari BAKN nantinya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


BAKN awalnya dibentuk pada tahun 2014, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) huruf (F) dan Pasal 110-116 UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2009. 


BAKN terlikuidasi karena dihapusnya Pasal 83 Ayat (1) huruf (F) pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan pada 5 Agustus 2014, karena Alat Kelengkapan Dewan ini dinilai tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara. Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR.  


Selain Andreas, BAKN juga memiliki dua orang wakil ketua masing-masing H Andi Ahmad Dara SE (Fraksi Partai Golkar) dan H Wilgo Zainar (Fraksi Partai Gerindra). 


Sementara anggotanya diantaranya Amin Santoso fraksi Demokrat, Ahmad Najib Qudratullah Fraksi PAN, Fathan Fraksi PKB, Junaidi Auly Fraksi PKS, Arsul Sani Fraksi PPP, Achmad Hatari Fraksi Nasdem, Dadang Rusdiana Fraksi Hanura.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore