Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 19.52 WIB

Tiga Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Senilai Rp 350 Juta

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. - Image

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

JawaPos.com - Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan uang sekitar Rp 350 juta, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka, kemarin Selasa (22/5). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini.


"Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap kooperatif memberikan keterangan dari pihak yg diperiksa," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (23/5).


Lebih lanjut, Febri mengatakan, pengembalian uang ini akan dipertimbangkan oleh lembaga antirasuah sebagai aspek meringankan. Meskipun sesungguhnya KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam ksus ini. Febri juga berpesan, bagi pihak lain yang merasa menerima untuk segera bisa menggembalikan uang tersebut.


"Hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku kooperatif. Karena itu, kami ingatkan kembali penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap kooperatif pada penyidik," jelasnya.


Pada hari ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumut. "Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejati Sumut," katanya.


Untuk diketahui, sejauh ini sudah sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka, termasuk rencana pemeriksaan hari ini. Tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan hingga Kamis (24/5).


Sekadar informasi, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.


Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300-Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.


Atas perbuatannya tersebut, 38 anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.


Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.


Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dia divonis pidana penjara 4tahun dan denda Rp.250.000.000, subsidair 6 bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.


"Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidananya," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore