Perbedaan matcha dan green tea/sumber: Tea Cachai
Kedua minuman tersebut berasal dari tanaman Camellia Sinensis dan terkenal akan rasanya yang segar, serta memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan.
Matcha dan green tea telah dikonsumsi oleh sebagian besar negara di Asia, seperti Tiongkok, Jepang, Korea, dan negara Asia Tenggara lainnya termasuk Indonesia.
Seduhan daun teh pada matcha cenderung menghasilkan warna lebih pekat, dibandingkan green tea yang menghasilkan warna lebih jernih.
Mengapa berbeda? Bukankah matcha dan green tea berasal dari daun teh yang sama?
Dikutip dari laman Tea Cachai, ada beberapa faktor yang menghasilkan perbedaan antara matcha dan green tea.
Green tea dibuat dari daun teh yang dipanen di lahan terbuka, dan mendapat sinar matahari langsung.
Sedangkan matcha, daun tehnya akan dipindahkan ke tempat teduh sebelum 2 minggu menjelang panen, agar terlindung dari matahari.
Setelah dipetik, daun teh matcha dan green tea akan langsung dikeringkan di bawah sinar matahari atau dengan oven.
Hal ini bertujuan, untuk menghindari oksidasi yang membuat warna daun teh menjadi hitam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022