Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18.17 WIB

Jepang Berlakukan UU Penodaan Bendera, Pelaku Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 22 Juta

Bendera Jepang. (Kyodo) - Image

Bendera Jepang. (Kyodo)

JawaPos.com - Jepang mulai memberlakukan aturan pidana bagi orang yang menodai bendera nasional, Kamis (13/8). Kebijakan tersebut menjadi target lama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, tetapi menuai kekhawatiran karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Seperti dilansir Kyodo, Kamis (13/8), aturan tersebut memungkinkan seseorang dipidana jika di muka umum merusak, mengambil, atau menodai bendera nasional Jepang, yang dikenal sebagai Hinomaru, dengan cara yang menimbulkan "perasaan tidak nyaman atau jijik yang kuat" pada orang lain.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga JPY 200.000 (setara Rp 22,2 juta, kurs 1 JPY = Rp111).

Aturan ini dibuat setelah ketiadaan ketentuan pidana terkait penodaan bendera Jepang dinilai sebagai ketidakkonsistenan dalam hukum. Sebelumnya, hukum pidana Jepang telah mengatur hukuman bagi orang yang merusak bendera negara asing, tetapi tidak memiliki ketentuan serupa untuk bendera nasional sendiri.

Rancangan aturan tersebut diajukan sebagai rancangan undang-undang inisiatif anggota parlemen oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa bersama mitra koalisinya, Japan Innovation Party, serta sejumlah partai oposisi.

Para pendukungnya mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pandangan publik bahwa bendera nasional harus diperlakukan dengan hormat.

Namun, pembahasannya di parlemen memicu penolakan dari oposisi karena menyangkut hak konstitusional serta kekhawatiran mengenai cakupan penerapan yang terlalu luas. Aturan tersebut akhirnya disahkan pada pertengahan Juli.

Badan Kepolisian Nasional Jepang telah menginstruksikan kepolisian daerah untuk melakukan penilaian secara cermat sebelum menentukan apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran. Polisi juga diminta memeriksa secara ketat dasar hukum dan kebutuhan untuk melakukan penangkapan.

Hukuman akan ditentukan berdasarkan kondisi setiap kasus. Ketentuan tambahan juga menyatakan aturan tersebut akan ditinjau sekitar tiga tahun setelah mulai berlaku dan langkah perbaikan dapat dilakukan jika diperlukan.

Penodaan terhadap bendera milik sendiri juga dapat dikenai hukuman. Namun, adegan penodaan bendera dalam film laga yang dibuat di lokasi nonpublik, serta adegan serupa dalam anime, manga, gim video, dan video yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan tidak termasuk tindakan yang dapat dipidana berdasarkan aturan tersebut.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: Kyodo News
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore